Pengacara Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus LPEI Segera Disidang

Pengacara Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus LPEI Segera Disidang

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 20:48 WIB
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
Ilustrasi sidang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 tersangka Didit Wijayanto Wijaya atau DWW ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Didit, yang berprofesi sebagai pengacara, akan segera disidangkan.

"Pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas satu berkas perkara," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Senin (11/1/2022).

"Atas nama tersangka DWW dalam tindak pidana merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan atau menganjurkan untuk tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Leonard menerangkan Didit didampingi oleh tiga penasihat hukum saat pelimpahan ke Kejari Jaksel. Didit selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), tersangka DWW didampingi oleh tiga orang penasihat hukum dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 10 Januari 2022 sampai dengan 29 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Leonard.

ADVERTISEMENT

Jaksa penuntut umum juga telah mempersiapkan surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan itu, kata Leonard, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka DWW ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus," ungkapnya.

Didit disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Atau kedua, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Didit sebagai tersangka dalam kasus ini. Didit pun langsung ditahan selama 20 hari.

"Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan DWW selaku advokat/penasehat hukum/ konsultan hukum sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).

DWW merupakan seorang pengacara 7 saksi dugaan tindak pidana korupsi di LPEI. Ketujuh saksi tersebut kini seluruhnya juga menjadi tersangka.

"(Penahanan terhitung) sejak 30 November 2021 sampai dengan 19 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," lanjut Leonard.

DWW sendiri sudah dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan sebanyak 2 kali, yakni pada tanggal 26 November 2021 dan 30 November 2021. Namun, DWW mangkir dari panggilan tersebut dengan berbagai alasan.

"Tim Penyidik menemukan saksi di salah satu mal yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB yang telah dipantau sejak siang hari dan dikendalikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dan selanjutnya membawa saksi tersebut ke Kantor Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka," imbuh Leonard.

(whn/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads