Pimpinan Ponpes Daruttaman Bogor Dukung Polri Tindak Ferdinand Hutahaean

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 10:58 WIB
Foto: Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Daruttaman, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Kiai Haji Atamimi Afifudin (Tangkapan layar video)
Jakarta -

Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Daruttaman, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Kiai Haji Atamimi Afifudin mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya yang telah memproses hukum Ferdinand Hutahaean. Atamimi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk bijaksana dalam bermedia sosial.

"Saya ucapkan apresiasi kepada Kapolri, polisi Indonesia, yang telah memproses secara hukum, baik penyelidikan bahkan sekarang penyidikan kepada salah seorang pegiat media sosial yang bernama Ferdinand Hutahaean," kata Atamimi dalam sebuah video, seperti dilihat detikcom pada Rabu (12/1/2022).

Atamimi berharap kasus Ferdinand Hutahaean menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menggunakan media sosial dengan baik. Terkait cuitan Ferdinand soal 'Allahmu lemah', Atamimi menegaskan Allah Maha Gagah dan Maha Kuat.

"Mudah-mudahan ini jadi hikmah bagi saya dan kita sekalian bahwa kita di dalam menggunakan media sosial harus sebijak mungkin. Saudara, seperti kita maklum bahwa Allah memiliki sifatnya Allah yang berjumlah 99 asmaul, bahkan ada zatnya Allah beserta afalnya Allah," ujar dia.

"Oleh sebab itu jika kita manusia gagah, maka yang Maha Gagah hanyalah Allah. Jika manusia itu kuat, maka yang Maha Kuat adalah Allah," ucap Atamimi.

Atamimi kemudian menyampaikan agar seluruh umat mengikuti aturan dalam menjalani kehidupan. Aturan yang dimaksud adalah hukum, baik seperti yang tertuang dalam Al quran, Al hadis, ijtima Ulama serta Qiyas.

"Oleh sebab itu kita di dalam melaksanakan kehidupan ini, apapun yang kita lakukan pada dasarnya harus mengikuti aturan hukum, baik Alquran, Al hadis, Ijtima ulama serta Qiyas. Sekali lagi kami ucapkan kepada Polisi Republik Indonesia yang telah benar-benar melakukan, memproses hukum kepada siapapun yang melanggar hukum, bravo!" ungkap Atamimi.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi kasus cuitan 'Allahmu lemah'. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes (Pusat Kedokteran dan Kesehatan), layak dilakukan penahanan (pada Ferdinand Hutahaean)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork