Proses hukum terhadap Ferdinand berdasarkan LP/B/0007/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang dibuat pada 5 Januari kemarin. Pelapornya adalah Ketua Umum DPP KNIP Haris Pertama.
Berikut cuitan Ferdinand Hutahaean yang dilaporkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.
Terhadap kalimat tersebut, Polri menjerat Ferdinand Hutahaean dengan:
ADVERTISEMENT
- Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
- Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini