Pengacara Ungkap Istri Ferdinand Bakal Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan

Pengacara Ungkap Istri Ferdinand Bakal Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 19:09 WIB
Ferdinand Hutahaean sambangi Bareskrim Polri untuk penuhi panggilan polisi. Ia datang untuk diperiksa terkait kasus cuitan Allahmu ternyata lemah.
Ferdinand Hutahaean (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pihak Ferdinand Hutahaean masih belum mengajukan penangguhan penahanan. Pengacara menyebut istri Ferdinand yang menjadi penjamin penangguhan penahanan masih syok alias kaget.

"Belum. Untuk penangguhan penahanan, karena kan sebagai penjamin adalah istrinya. Karena istrinya masih syok," ujar pengacara Ferdinand Hutahaean, Rony Hutahaean, saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Rony menilai syok yang dialami oleh istri Ferdinand Hutahaean merupakan hal yang wajar. Rony menyebut pihaknya masih fokus untuk memenuhi kebutuhan Ferdinand selama di dalam tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih syok jadi wajarlah. Siapa pun yang mengalami hal seperti ini kan pasti syok ya, drop dikit. Jadi hari ini kami fokus terhadap kebutuhan beliau selama di dalam tahanan," tuturnya.

Lebih lanjut, Rony mengatakan pihaknya tidak meminta polisi memberi penempatan khusus terhadap Ferdinand selama di dalam tahanan. Hanya, kata Rony, polisi harus memantau kesehatan Ferdinand yang sakit saraf.

ADVERTISEMENT

"Oh tidak ada (penempatan khusus di rutan). Kami serahkan semuanya terhadap penyidik. Cuma kami menyampaikan riwayat penyakit beliau agar diperhatikan secara khusus," jelas Rony.

Sementara itu, Jubir Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan membenarkan kepolisian belum menerima pengajuan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean. Apabila ada pengajuan penangguhan penahanan, penyidik akan melakukan asesmen terlebih dahulu.

"Untuk penerimaan pengajuan, itu belum ada. Saat ini kita masih fokus pada pemeriksaan lanjutan, yang tadi malam sempat tertunda. Nanti kalau ada pengajuan dan lain-lainnya nanti akan konfirmasikan dan kita asesmen oleh yang bersangkutan, ada tim sendiri yang akan menilai," kata Hendra.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus cuitan 'Allahmu lemah'. Kuasa hukum segera mengajukan penangguhan penahanan.

"Pada perinsipnya, kami menghormati proses hukum, dan terkait upaya yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum, adalah mengajukan upaya penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Zakir Rasyidin, saat dihubungi, Selasa (11/1).

Ferdinand Hutahaean sendiri sudah resmi ditahan di Bareskrim Polri. Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan penyidik 20 hari," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1).

Ramadhan mengatakan Ferdinand ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Menurutnya, Ferdinand Hutahaean layak ditahan setelah diperiksa oleh tim dokter.

"(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ucapnya.

(drg/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads