Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menanggapi terkait vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie. Arsul menyebut keputusan hakim ini membawa nuansa baru pada penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika.
"Vonis hakim dalam kasus Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani memberikan nuansa baru dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, yakni dengan mengkualifikasi penyalah guna menjadi orang yang sadar menyalahgunakan dengan orang yang menggunakan karena merasa dipaksa, ditipu, diperdayai dan diajak oleh pihak lain," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Arsul mengatakan semua pihak memang bisa berbeda pendapat dengan pandangan hakim soal penyalah guna narkoba di kasus Nia Ramadhani tersebut. Namun Arsul menilai ini menjadi kepastian bahwa artis tidak bisa lagi memanfaatkan pemahaman bahwa artis akan direhabilitasi jika terlibat narkoba.
"Catatan yang bisa kita ambil dari putusan ini untuk para selebritis dan public figure adalah bahwa Anda semua tidak bisa lagi sekarang kemudian memanfaatkan pemahaman lama bahwa kalau penyalah guna narkoba hanya akan dipidana rehabilitasi selama waktu tertentu," ucapnya.
"Sekarang hakim masih akan melihat motivasi, latar belakang, dan fakta-fakta yang menyertai penyalah guna tersebut sehingga terjerembap dalam pemakaian narkoba," lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(maa/gbr)