Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menanggapi terkait vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie. Arsul menyebut keputusan hakim ini membawa nuansa baru pada penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika.
"Vonis hakim dalam kasus Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani memberikan nuansa baru dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, yakni dengan mengkualifikasi penyalah guna menjadi orang yang sadar menyalahgunakan dengan orang yang menggunakan karena merasa dipaksa, ditipu, diperdayai dan diajak oleh pihak lain," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Arsul mengatakan semua pihak memang bisa berbeda pendapat dengan pandangan hakim soal penyalah guna narkoba di kasus Nia Ramadhani tersebut. Namun Arsul menilai ini menjadi kepastian bahwa artis tidak bisa lagi memanfaatkan pemahaman bahwa artis akan direhabilitasi jika terlibat narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Catatan yang bisa kita ambil dari putusan ini untuk para selebritis dan public figure adalah bahwa Anda semua tidak bisa lagi sekarang kemudian memanfaatkan pemahaman lama bahwa kalau penyalah guna narkoba hanya akan dipidana rehabilitasi selama waktu tertentu," ucapnya.
"Sekarang hakim masih akan melihat motivasi, latar belakang, dan fakta-fakta yang menyertai penyalah guna tersebut sehingga terjerembap dalam pemakaian narkoba," lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Lebih lanjut Arsul menganggap wajar ketika vonis penjara hakim terhadap Nia Ramadhani dan suaminya dinilai tidak lazim bagi sebagian pihak. Namun vonis hakim tersebut memberikan penafsiran lebih luas terhadap penyalahgunaan narkoba.
"Tadi saya katakan ini vonis yang memberikan nuansa baru dalam bentuk penafsiran perluasan atau penciptaan klasifikasi penyalah guna narkoba. Tentu kalau bicara kelaziman, bisa jadi ada yang menganggap tidak lazim. Nah, jika dianggap demikian, ya perlu dibanding," ujarnya.
Diketahui, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto divonis menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Hakim menyatakan Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Nia Ramadhani dkk dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim Nilai Nia Ramadhani Bukan Korban
Majelis hakim juga menyatakan Nia Ramadhani bukan korban penyalahgunaan narkoba. Hakim menyebut Nia Ramadhani tidak memiliki kualifikasi sebagai korban karena memiliki niat dan sengaja memakai narkoba.
Hakim mengatakan Nia Ramadhani memakai sabu bersama Ardiansyah Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto memakai narkoba sebanyak tiga atau empat kali sejak April 2021 hingga penangkapan terjadi, yakni 7 Juli 2021. Narkoba yang dipakai Nia dkk adalah sabu dengan memakai alat isap atau bong.
Menurut hakim, Nia sendiri yang merakit bong itu sebelum dipakai bersama-sama.
"Terdakwa II (Nia Ramadhani) menyuruh Terdakwa I (Zen Vivanto) membeli narkotika, dan dengan sengaja Terdakwa II yang merakit sendiri alat isap sabu lalu menggunakannya secara bergantian secara bersama-sama dengan Terdakwa III (Ardi Bakrie)," ujar hakim anggota Bintang AL di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).