Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Hasto mengaku sudah bisa tertawa lega.
"Jadi sudah bisa tertawa lega karena penjelasan-penjelasan tadi sangat fundamental di dalam proses putusan di pengadilan," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto mengaku menjadi korban dari komunikasi anak buah. Hasto juga menyinggung soal hukum menjadi alat kekuasaan dalam vonis 4,5 eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah realitas, sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan. Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April," ucap Hasto.
"Maka saya memutuskan saat itu, karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu ada, tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka mencari keadilan juga tidak bisa menghindari," tambahnya.
Dia mengatakan akan mempelajari putusan majelis hakim dan kemudian menentukan sikap terhadap vonis tersebut. Hasto menilai kasusnya berkaitan dengan upaya mengganggu kongres PDI Perjuangan.
"Dengan putusan ini, kepala saya tegak, karena kita terus akan melawan berbagai ketidakadilan itu. Kita akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia betul-betul dapat terwujud," ujarnya.
Hasto juga menanggapi pertanyaan apakah dirinya akan mundur dari kursi Sekjen PDIP. Dia mengatakan upaya mengacak-acak partai sudah terjadi di PDIP.
"Sejak awal kan ada upaya untuk mengacak-acak partai PDI Perjuangan, maka tadi proses retrial yang disampaikan Prof Todung tadi sangat relevan. Tentu saja sebagai kader PDI Perjuangan kita prioritaskan kepentingan partai agar konsolidasi dapat berjalan dengan baik," kata Hasto menanggapi pertanyaan apakah dirinya akan mundur dari Sekjen PDIP.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.
Tonton juga video "Hasto Singgung Tom Lembong, Sebut Hukum Jadi Alat Kekuasaan" di sini:
(mib/fas)