Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, PKB: Tergolong Ringan

Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, PKB: Tergolong Ringan

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 14:10 WIB
Jazilul Fawaid
Jazilul Fawaid (Foto: dok. MPR)
Jakarta -

Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara oleh hakim saat sidang di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid menilai vonis tersebut tergolong ringan.

"Kita hormati putusan pengadilan. Harapannya, putusan ini juga bisa memberikan efek jera agar tidak mengulangi lagi," kata Jazilul saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Jazilul menilai vonis terhadap Nia Ramadhani dan suaminya tergolong ringan. Meski begitu, menurutnya, hukuman pidana bagi pemakai narkoba lazim diterapkan di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, memang vonisnya tergolong ringan. Lazim, pemakai narkoba bisa dipidana. Orang tanam ganja atau opium juga bisa dipidana kok," ucapnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PKB ini juga berpendapat agar Nia Ramadhani dan suaminya juga direhabilitasi setelah menjalani pidana. Hal tersebut, kata dia, untuk memastikan keduanya bersih dari narkoba.

ADVERTISEMENT

"Hemat saya, untuk memastikannya sudah terbebas dari narkoba, perlu dilakukan rehabilitasi. Kami mengajak semua pihak berperang melawan narkoba," ujarnya.

Simak selengkapnya alasan hakim memvonis pidana 1 tahun penjara bagi Nia Ramadhani di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Tangis Nia Ramadhani Usai Divonis 1 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto divonis menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Hakim menyatakan Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Nia Ramadhani dkk dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim Nilai Nia Ramadhani Bukan Korban

Majelis hakim juga menyatakan Nia Ramadhani bukan korban penyalahgunaan narkoba. Hakim menyebut Nia Ramadhani tidak memiliki kualifikasi sebagai korban karena memiliki niat dan sengaja memakai narkoba.

Hakim mengatakan Nia Ramadhani memakai sabu bersama Ardiansyah Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto memakai narkoba sebanyak tiga atau empat kali sejak April 2021 hingga penangkapan terjadi, yakni 7 Juli 2021. Narkoba yang dipakai Nia dkk adalah sabu dengan memakai alat isap atau bong.

Menurut hakim, Nia sendiri yang merakit bong itu sebelum dipakai bersama-sama.

"Terdakwa II (Nia Ramadhani) menyuruh Terdakwa I (Zen Vivanto) membeli narkotika, dan dengan sengaja Terdakwa II yang merakit sendiri alat isap sabu lalu menggunakannya secara bergantian secara bersama-sama dengan Terdakwa III (Ardi Bakrie)," ujar hakim anggota Bintang AL di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus Selasa (11/1/2022).

Halaman 2 dari 2
(maa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads