Polisi mengungkap modus yang digunakan oleh E, tersangka kasus pemerkosaan anak berusia 9 tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam kasus tersebut, E diketahui mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 25 ribu.
"Dan juga beberapa uang di antaranya pecahan Rp 10 ribu dan juga Rp 5.000 dengan jumlah Rp 25 ribu. Ini uang sebagai iming-iming daripada tersangka kepada korban," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Zulpan menerangkan, E memperkosa korban sebanyak 2 kali. E berhasil ditangkap pada Kamis (6/1) lalu.
"(Diperkosa 2 kali) pada Senin, 3 Januari 2022, pukul 13.00, dan Rabu, 5 Januari 2022, pukul 13.00, di kamar rumah. Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ya pada pukul 13.00 WIB tanggal 6 Januari," kata Zulpan.
Diketahui E merupakan paman dari korban. E kini dijerat Pasal UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana penjara 5-15 tahun.
Kasus Jadi Atensi Pimpinan DPR
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Minggu (9/1) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait penanganan kasus pemerkosaan anak berusia 9 tahun di Polsek Setiabudi. Polisi mengungkap pelaku merupakan paman dari korban.
"Korban telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pamannya sendiri bernama E," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi saat dihubungi, Minggu (9/1).
Peristiwa keji itu terjadi pada Senin (3/1), sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu pelaku sedang berada di rumah korban.
Lihat juga video Pria di Sukabumi Perkosa Anak Tiri, Mulut Dilakban-Tangan Diikat':
(rak/mea)