Dugaan selebgram Rachel Vennya melakukan suap demi kabur karantina memasuki babak baru. Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya.
Menko Polhukam Mahfud Md pernah berpendapat bahwa suap Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi masuk kategori pungli. Mahfud meminta agar pungli tersebut diusut tuntas.
"Ya makanya saya singgung itu (suap Rachel Vennya) termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
"Jadi yang saya baca di pengadilan, itu pengakuannya: saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut, biar nggak biasa melakukan itu," lanjutnya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sempat mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti terkait dugaan suap Rachel Vennya. MAKI menyerahkan barang bukti berkas-berkas yang diperolehnya dari Pengadilan Negeri Tangerang.
"Hari ini saya ke Bareskrim Mabes Polri dalam rangka menindaklanjuti laporan saya, yang kirim lewat e-mail dan pos minggu kemarin karena saya waktu itu masih ada di Solo. Ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti, yaitu berkas-berkas. Saya peroleh dari proses pengadilan di PN Tangerang," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
"Makanya saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap karena uang dari Rachel kepada Ovelina itu kemudian yang Rp 30 juta kepada Kania. Kania ini jelas kemudian adalah aparatur negara," sambungnya.
Bareskrim Polri kemudian mengusut dugaan suap demi bisa kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya. Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
(rfs/rfs)