Bareskrim Polri mulai mengusut laporan dugaan suap oleh selebgram Rachel Vennya demi kabur dari karantina sepulang dari Amerika Serikat (AS). Polisi telah memeriksa tiga orang saksi.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).
"Artinya, kasus ini masih dalam pendalaman oleh Bareskrim. Sampai saat ini sudah tiga orang telah dimintai keterangannya," sambungnya.
Ramadhan tak menyebut siapa saja tiga saksi yang telah diperiksa itu. Dia mengatakan Bareskrim masih mengusut ada-tidaknya unsur gratifikasi dalam kasus ini.
"Kita akan melihat apakah ada unsur gratifikasi atau unsur tindak pidana korupsi, ini masih dalam penyelidikan," ucap Ramadhan.
Sebelumnya, dugaan suap yang dilakukan selebgram Rachel Vennya untuk kabur dari karantina sepulang dari negeri dilaporkan ke Bareskrim Polri. Rachel Vennya akan segera dipanggil polisi untuk diperiksa.
"Belum (diperiksa). Nanti pasti akan dilakukan juga pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Rachel Vennya)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/1).
Ramadhan mengatakan belum ada terlapor dalam kasus dugaan suap oleh Rachel Vennya ini. Dia menyebut Polri menyelidiki dugaan adanya petugas dari pemerintah yang menerima suap tersebut.
"Belum ada terlapor. Tetapi dugaan suap, tentu kalau dugaan suap adalah, suap mungkin petugas, tapi ini petugas apa masih dalam proses pendalaman. Ini terkait dengan petugas yang disuap, namun petugas apa kami belum dapat info sejauh ini," tuturnya.
Mahfud Md Bicara Pungli di Kasus Karantina Rachel Vennya
Dalam kasus ini, Menko Polhukam Mahfud Md juga berpendapat duit Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi masuk kategori pungli. Dia meminta agar pungli tersebut diusut tuntas.
"Ya makanya saya singgung itu (suap Rachel Vennya) termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/12).
"Jadi yang saya baca di pengadilan, itu pengakuannya: saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut, biar nggak biasa melakukan itu," lanjutnya.
(drg/haf)