Jakarta -
Dugaan selebgram Rachel Vennya melakukan suap demi kabur karantina memasuki babak baru. Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya.
Menko Polhukam Mahfud Md pernah berpendapat bahwa suap Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi masuk kategori pungli. Mahfud meminta agar pungli tersebut diusut tuntas.
"Ya makanya saya singgung itu (suap Rachel Vennya) termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang saya baca di pengadilan, itu pengakuannya: saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut, biar nggak biasa melakukan itu," lanjutnya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sempat mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti terkait dugaan suap Rachel Vennya. MAKI menyerahkan barang bukti berkas-berkas yang diperolehnya dari Pengadilan Negeri Tangerang.
 Boyamin Saiman MAKI bertemu Mahfud Md (Foto: dok. Istimewa) |
"Hari ini saya ke Bareskrim Mabes Polri dalam rangka menindaklanjuti laporan saya, yang kirim lewat e-mail dan pos minggu kemarin karena saya waktu itu masih ada di Solo. Ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti, yaitu berkas-berkas. Saya peroleh dari proses pengadilan di PN Tangerang," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
"Makanya saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap karena uang dari Rachel kepada Ovelina itu kemudian yang Rp 30 juta kepada Kania. Kania ini jelas kemudian adalah aparatur negara," sambungnya.
Bareskrim Polri kemudian mengusut dugaan suap demi bisa kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya. Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
"Terkait dengan adanya laporan kasus suap karantina yang diterima oleh Bareskrim Polri melalui aplikasi Dumas Presisi. Kami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui aplikasi Dumas Presisi terkait kasus suap karantina dan tentu setelah menerima laporan, ditindaklanjuti Bareskrim," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).
"Iya," sambung Ramadhan saat ditanya soal apakah kasus tersebut terkait dugaan suap dari Rachel Vennya.
 Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto: dok. Humas Polri) |
Ramadhan menjelaskan Bareskrim tengah melakukan penyelidikan. Sampai saat ini, sudah ada tiga saksi yang diperiksa polisi.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan. Dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Tentu kasus ini masih berproses," tuturnya.
Ramadhan memastikan kasus dugaan suap oleh Rachel Vennya terus berproses. Bareskrim Polri mendalami dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya.
"Artinya, kasus ini masih dalam pendalaman oleh Bareskrim. Sampai saat ini sudah tiga orang telah telah dimintai keterangannya," imbuh Ramadhan.
Rachel Vennya hingga kini belum diperiksa Bareskrim Polri terkait pengusutan dugaan suap kabur karantina. Rachel Vennya akan segera dipanggil polisi untuk diperiksa.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
"Belum (diperiksa). Nanti pasti akan dilakukan juga pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Rachel Vennya)," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan mengatakan belum ada terlapor dalam kasus dugaan suap oleh Rachel Vennya ini. Dia menyebut Polri menyelidiki dugaan adanya petugas dari pemerintah yang menerima suap tersebut.
"Belum ada terlapor. Tetapi dugaan suap, tentu kalau dugaan suap adalah.... Suap mungkin petugas, tapi ini petugas apa masih dalam proses pendalaman. Ini terkait dengan petugas yang disuap, namun petugas apa kami belum dapat info sejauh ini," tuturnya.
"Kalau kasus suap, yang disuap itu adalah seorang pejabat atau pegawai atau ASN atau siapa pun yang terkait petugas pemerintah," sambung Ramadhan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini