Bareskrim Akan Panggil Rachel Vennya di Kasus Dugaan Suap Kabur Karantina

Bareskrim Akan Panggil Rachel Vennya di Kasus Dugaan Suap Kabur Karantina

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Jumat, 07 Jan 2022 15:11 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: Dok. Humas Polri)
Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto: dok. Humas Polri)
Jakarta -

Dugaan suap yang dilakukan selebgram Rachel Vennya untuk kabur dari karantina sepulang dari negeri dilaporkan ke Bareskrim Polri. Rachel Vennya akan segera dipanggil polisi untuk diperiksa.

"Belum (diperiksa). Nanti pasti akan dilakukan juga pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Rachel Vennya)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).

Ramadhan mengatakan belum ada terlapor dalam kasus dugaan suap oleh Rachel Vennya ini. Dia menyebut Polri menyelidiki dugaan adanya petugas dari pemerintah yang menerima suap tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada terlapor. Tetapi dugaan suap, tentu kalau dugaan suap adalah.... Suap mungkin petugas, tapi ini petugas apa masih dalam proses pendalaman. Ini terkait dengan petugas yang disuap, namun petugas apa kami belum dapat info sejauh ini," tuturnya.

"Kalau kasus suap, yang disuap itu adalah seorang pejabat atau pegawai atau ASN atau siapa pun yang terkait petugas pemerintah," sambung Ramadhan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ramadhan membeberkan sudah ada tiga saksi yang diperiksa di kasus ini. Hanya, Ramadhan belum bersedia membeberkan siapa-siapa saja saksi yang dimaksud. Yang pasti, ketiga orang itu tidak termasuk Rachel Vennya.

"Masih dilakukan pemeriksaan dan baru tiga orang," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini, Menko Polhukam Mahfud Md juga berpendapat suap Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi masuk kategori pungli. Dia meminta agar pungli tersebut diusut tuntas.

"Ya makanya saya singgung itu (suap Rachel Vennya) termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/12/2021).

"Jadi yang saya baca di pengadilan, itu pengakuannya: Saya (Rachel Vennya) bayar ke Mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut, biar nggak biasa melakukan itu," lanjutnya.

(drg/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads