Bertemu Mahfud Md, MAKI Bahas Pungli Rachel Vennya-Pejabat Kemenkumham

Bertemu Mahfud Md, MAKI Bahas Pungli Rachel Vennya-Pejabat Kemenkumham

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 07 Jan 2022 11:30 WIB
MAKI bertemu Mahfud Md
Koordinator MAKI Boyamin bertemu Mahfud Md Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambangi Menko Polhukam Mahfud Md. Boyamin membahas sejumlah kasus pungli yang dilakukan Rachel Vennya hingga oknum pejabat di Kemenkumham.

Pertemuan itu berlangsung di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/1).

"Ke Pak Mahfud sebenarnya sudah lama diagendakan, waktu aku ngurusi juga terkait dugaan pungli Rachel Vennya yang tidak ikut karantina itu. Tadi memang membahas bahwa sudah diteruskan laporan ke Bareskrim dan melaporkan juga bahwa Bareskrim sampai tadi siang update terakhir saya laporkan ke Pak Mahfud sudah melakukan penyelidikan termasuk memanggil beberapa saksi," kata Boyamin melalui rekaman suara yang diterima detikcom, Jumat (7/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin menjelaskan, karena kasus pungli Rachel Vennya melibatkan oknum prajurit TNI AU, maka penanganannya diserahkan ke Polisi Militer angkatan Udara (POMAU).

"Selanjutnya terkait dugaan pungli di kasus karantina itu karena yang diduga itu oknum TNI AU, selanjutnya akan diserahkan ke POMAU supaya diproses lebih lanjut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Boyamin menuturkan dirinya juga melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oknum Beacukai di Bandara. Pungli diduga dilakukan kepada perusahaan jasa kurir di Jakarta.

"Berikutnya ada juga saya laporkan dugaan pungli di Bandara terkait usaha jasa kurir oknum yang meminta sejumlah uang, dan itu terkat dengan oknum yang bertugas terkait dengan pemasukan negara artiya oknum beacukai terhadap perushaan jasa kurir di Jakarta," ujarnya.

Selain itu, Boyamin mengatakan dirinya juga mengadukan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kemenkumham. Pungli tersebut diduga dilakukan oleh oknum pejabat Kemenkumham terhadap pejabat di Rumah Tahanan (Rutan) dan juga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Ketiga, dugaan pungli juga pemerasn oknum pejabat di Kemenkumham terhadap kaitannya dengan pejabat di Rutan maupun di Lapas dan itu juga saya laporkan ke Pak Mahfud. Dan juga terkait dugaan pungli usaha tambang di Kalimantan Selatan, terkait dengan pungli sebenarnya," ucapnya.

Simak juga video 'MAKI Serahkan Bukti Baru Dugaan Suap Rachel Vennya':

[Gambas:Video 20detik]



Lebih lannujut Boyamin mengatakan dirinya juga membahas soal roadmap peneggakan hukum. Dia berharap proses penanganan perkara pidana dapat diberi jangka waktu dua tahun seperti penanganan kasus korupsi KPK agar perkara tidak terkatung-katung.

"Termasuk akhirnya untuk megkaji kembali RUU KUHP yang selama ini masih digodog oleh DPR termasuk riview bagaimana ada tiga isu yang sebanarnya untuk masuk dalam materi KUHP terkait dengan praperadilan yang membela masyarakat secara keseluruhan, dalam bentuk hakim pengawas," kata Boyamin.

"Penyidikan sendiri maksimal dua tahun, karena selama ini tidak ada jangka waktu penyidikan itu kapan berakhir dinyatakan selesai sehingga perkara mangkrak. Kalau KPK aja dibatasi maksimal 2 tahun maka perkara-perkara yang tidak lebih sulit dibatasi juga penyidikannya dua tahun," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(dek/tor)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads