Pertimbangan meringankan berupa 'sopan' di sidang Rachel Vennya hingga Gaga Muhammad mendapat sorotan masif di media sosial. Sebenarnya, apa maksudnya jaksa atau hakim memberikan pertimbangan 'meringankan' kala sidang?
Bulan lalu, selebgram Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan usai melanggar aturan karantina sepulang dari Amerika Serikat. Kala itu, hakim mengatakan pertimbangan meringankan adalah mengakui perbuatan hingga berlaku sopan di sidang. Sementara itu, pertimbangan memberatkan adalah karena Rachel Vennya merupakan public figure.
Kala itu, pertimbangan meringankan berupa sikap sopan ramai disorot hingga muncul anggapan ketika berlaku sopan maka bisa tak ditahan. Kini, pertimbangan meringankan 'sopan' ramai lagi sorotan setelah muncul di sidang Gaga Muhammad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dalam sidang kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh. Salah satu pertimbangan meringankan yang dipakai jaksa adalah Gaga Muhammad yang sopan di sidang dan masih muda sementara pertimbangan memberatkan ialah telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol.
Pertimbangan 'sopan' ini kemudian ramai dipertanyakan di media sosial. Untuk sama-sama memahami proses di sidang dan apa dasar jaksa maupun hakim memberikan pertimbangan meringankan-memberatkan, mari simak penjelasannya.
Ini Alasan Jaksa Memberi Pertimbangan Memberatkan-Meringankan
Komisi Kejaksaan (Komjak) menjelaskan pertimbangan meringankan yang dimaksud 'sopan' tersebut. Menurutnya, pertimbangan 'sopan' itu merupakan penilaian jaksa atas sikap terdakwa di dalam persidangan, apakah berlaku kooperatif atau mempersulit keterangannya.
"Ya ini kan sebagai bagian dari proses yang berjalan di pengadilan yang menjadi bagian penting dari cerminan sikap terdakwa yang menjadi pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan maupun Hakim dalam putusan," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak, Rabu (5/1/20222).
Adapun yang dimaksud sikap sopan, menurut Barita bisa jadi jaksa penuntut umum menilai terdakwa menunjukkan sikap koperatif sehingga proses persidangan menjadi lancar, tidak rumit dan tidak bertele-tele sehingga asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat dipenuhi.
"Sikap sopan terdakwa juga bisa menunjukkan wibawa peradilan sehingga persidangan berjalan sejuk. Namun tentu saja sikap sopan maupun hal-hal yang meringankan terdakwa ini hanya menjadi pertimbangan yang sedikit mengurangi ancaman hukuman maksimal serta dapat ditangkap mengapa tuntutan tidak sesuai ancaman hukuman maksimal dalam KUHP," ujarnya.
Selengkapnya halaman berikutnya.
Sementara itu, Barita mengatakan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan itu untuk menyeimbangkan putusan pengadilan. Sebab menurutnya dalam memberikan hukuman pada seorang terdakwa harus mempertimbangkan beragam hal.
"Pertimbangan yang meringankan maupun memberatkan menunjukkan hukum tidak bekerja dalam ruang hampa, hukum memiliki hati nurani, sehingga JPU tidak sekadar menghukum sesuai ketentuan KUHP atau balas dendam tanpa ampun melakukan juga memiliki sisi humanis bahwa pemidanaan adalah untuk membina, mendidik dan memulihkan harmoni sosial yang baik dan sehat," katanya.
Baca juga: Serba-serbi Sidang Tuntutan Gaga Muhammad |
"Keseimbangan inilah yang perlu dijaga mengapa secara historis maupun praktis JPU, atau hakim selalu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa sehingga keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan untuk semua," ungkapnya.
Pertimbangan Meringankan 'Sopan' Tak Cuma di Kasus Gaga Muhammad
Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, mengungkap dasar pertimbangan terdakwa berlaku 'sopan' itu misalnya karena terdakwa bersikap kooperatif dalam menyampaikan keterangannya dan tidak berbelit-belit sehingga memudahkan pembuktian. Menurutnya, berlaku sopan bukan berarti kata-katanya baik, tetapi lebih kepada memberikan keterangan kooperatif dan tidak menantang pengadilan atau memberikan keterangan bohong.
"Keadaan ini memang dalam praktik tidak hanya di kasus Gaga tapi juga di semua kasus," kata Fachrizal.
"Jaksa mempertimbangkan ini sebagai faktor yang meringankan, meringankannya ini kan tuntutan maksimalnya 5 tahun dikurangi jadi 4,5 tahun itu saya kira sudah wajar. Biasanya ada yang dikurangi sampai 2,5 tahun. Saya kira ini sudah cukup tinggi tuntutannya. Karena dasarnya tadi mempermudah proses persidangan di peradilan dan jaksa juga melihat Gaga misalkan mengaku bersalah dan sebagainya," paparnya.
Diketahui akibat kejadian kecelakaan itu korban Laura Anna mengalami lumpuh hingga akhirnya meninggal dunia. Fachrizal menilai penerapan pasal tersebut sudah tepat. Meski begitu, keluarga korban tetap dapat melakukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi kepada tersangka apabila merasa ada yang kurang.
"Kan pasal tersebut telah masuk 'kecelakaan menyebabkan luka berat', luka beratnya ini sudah masuk. Kemudian apakah keluarga korbannya Laura Anna masih bisa menuntut misalkan secara keperdataan masih bisa dibuka lebar, misalkan minta ganti rugi secara perdata, misalnya biaya keperawatan atau kerugian imateriel dan materiel. Dasar putusan ini kan menunjukkan bahwa memang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gaga Muhammad kepada Laura Anna," ucapnya.