Sedangkan kegiatan usaha pada subsektor pertanian dan kesehatan hewan dikategorikan sebagai usaha kecil, maka paling tidak 'setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan' dan 'tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan' harus memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk memulai dan/atau melanjutkan pekerjaannya.
Atas permohonan itu, hakim konstitusi Manahan MP Sitompul memberikan nasihat bahwa yang paling penting diperhatikan oleh para pemohon dalam membuat permohonan ialah menguraikan identitas para pemohon, kewenangan MK, legal standing, alasan permohonan atau posita, dan petitum atau hal yang dimohonkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah harus jelas dalam suatu permohonan. Jadi tidak perlu kalau ada kata-kata pembukaan ataupun pendahuluan dalam permohonan pengujian undang-undang," kata Manahan.
Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh antara lain menyoroti kewenangan MK. Daniel juga mencermati terkait badan hukum privat dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia.
"Ini forum tertingginya apa dalam anggaran dasar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia? Apakah kongres, munas, atau apalah. Agar bisa diberi informasi untuk Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia ini, forum pengambilan keputusannya apa yang tertinggi," kata Daniel.
(asp/haf)