Usai Jadi Tersangka, Medina Zein Polisikan Marissya Icha Pakai UU ITE

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 19:02 WIB
Medina Zein (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Medina Zein hari ini menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta. Kedatangannya untuk melaporkan Marissya Icha terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE.

Pengacara Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen, menerangkan kasus itu bermula dari kliennya mendapatkan penghargaan masuk daftar 50 orang terbaik Indonesia di tahun 2021. Namun, penghargaan itu ditanggapi oleh Marissya Icha dengan tudingan Medina Zein telah melakukan penyogokan hingga masuk ke daftar tersebut.

"Jadi gini, berawal dari postingan di Instagram terlapor sekitar bulan Desember 2021 yang menyebut prestasi apa yang diraih oleh pelapor di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu kata beliau penuh dengan sogokan atau dengan kata lain nembak. Ada gratifikasi ada hal-hal lain sebabkan klien kami dapatkan penghargaan itu," kata Djamalluddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Menurut Djamalluddin, pernyataan yang diunggah Marissya Icha melalui Instagram pribadinya itu tidak berdasar. Apalagi dalam daftar itu terdapat Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Karena dalam penghargaan itu ada 50 terbaik Indonesia, termasuk Ibu Sri Mulyani. Jadi kalau emang nembak kita menduga semuanya menembak penghargaan itu," katanya.

Selain itu, Marissya Icha dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik terkait unggahan di media sosialnya yang menuding cincin yang diberikan Medina kepada adik dari almarhum Bibi Ardiansyah merupakan barang palsu.

"Pelapor berikan hadiah cincin kepada Saudari F adik almarhum Bibi yang isinya terlapor posting Instagram yang sindir klien kami dengan tuduhan bahwa 'ntar posting juga nih video diamond palsu yang Anda kasih ke adik almarhum'," tutur Djamalluddin.

Marissya Icha pun dilaporkan atas tudingan kepada Medina Zein dengan menyebut selebgram itu dilarang ke luar negeri oleh pihak Imigrasi. Atas tudingan tidak berdasar itu, Medina Zein resmi melaporkan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya hari ini.

"Kita membuat laporan SPKT di Polda Metro Jaya dan laporan kita diterima. Kedatangan kami ke Polda untuk melaporkan MI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar UU ITE dengan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP," tutur Djamalluddin.

Laporan dari Medina Zein itu kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan LP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 5 Januari 2022.

Polda Metro Tetapkan Medina Zein Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Marissya Icha. Keduanya diketahui sempat menjalani mediasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan penetapan tersangka Medina Zein telah dilakukan penyidik hari ini. Penetapan tersangka dilakukan usai upaya mediasi kepada keduanya berakhir buntu.

"Sebelum tetapkan tersangka penyidik sudah melakukan mediasi kepada mereka. Namun tidak terdapat jalan perdamaian di situ sehingga kasus berlanjut dan hari ini penyidik tetapkan Medina Zein tersangka," terang Zulpan.

Zulpan mengatakan proses penetapan tersangka kepada Medina Zein telah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang sesuai prosedur. Dua alat bukti pun telah dikantongi penyidik dalam penetapan tersangka tersebut.

"Ini melalui proses dari segi hukum dua alat bukti telah dimiliki penyidik," terang Zulpan.

Zulpan enggan membeberkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Dia hanya menyebut dua alat bukti itu sudah cukup untuk membuktikan Medina Zein melanggar UU di Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Medina Zein dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana di Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Laporan tersebut tertera dengan nomor polisi LP: B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya, 13 September 2021. Laporan itu kini tengah diproses di Polda Metro Jaya.

Simak video 'Awal Mula Perseteruan Medina Zein dan Marissya Icha':






(ygs/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork