Polisi Tetapkan Medina Zein Tersangka Pencemaran Nama Baik

Polisi Tetapkan Medina Zein Tersangka Pencemaran Nama Baik

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 17:21 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Medina ditetapkan tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Marissya Icha.

"Saya sampaikan bahwa pada hari ini Polda Metro Jaya telah tetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan kasus pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Zulpan mengatakan proses penetapan tersangka kepada Medina Zein telah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang sesuai prosedur. Dua alat bukti pun telah dikantongi penyidik dalam penetapan tersangka tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini melalui proses dari segi hukum dua alat bukti telah dimiliki penyidik," terang Zulpan.

Zulpan enggan membeberkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Dia hanya menyebut 2 alat bukti itu sudah cukup untuk membuktikan Medina Zein melanggar UU di Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya pengacara Marisyya Icha, Ahmad Ramzy, hari ini menyambangi Polda Metro Jaya. Ramzy bertemu dengan penyidik untuk menanyakan perkembangan laporan dari kliennya kepada Medina Zein.

"Hari ini agenda saya menanyakan perkembangan hasil penyidikan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya menanyakan perkembangan kasus laporan polisi yang telah Marissya Icha buat. Alhamdulillah hari ini laporan polisi yang telah kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka." kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Laporan dari Marisyya Icha kepada Medina Zein terkait dugaan pencemaran nama baik telah dilayangkan di Polda Metro Jaya pada 5 September 2021. Saat itu Marisyya Icha melaporkan Medina Zein atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ramzy mengatakan hari ini pihaknya juga telah menerima SP2HP Surat atau Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Dalam surat itu termuat keterangan Medina Zein telah ditetapkan tersangka.

"Agenda ke sini saya meminta SP2HP yang telah diberikan penyidik ke kita. SP2HP telah kita terima bahwa telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya dari saksi terlapor ke tersangka," jelas Ramzy.

Medina Zein dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana di Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Laporan tersebut tertera dengan nomor polisi LP: B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya, 13 September 2021. Laporan itu kini tengah diproses di Polda Metro Jaya.

(ygs/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads