Pakar Pidana soal Kasus Bahar Smith: Percayakan Proses Hukum pada Polisi

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 12:33 WIB
Foto: Habib Bahar bin Smith (pool)
Jakarta -

Pakar hukum pidana dari Institut Peradaban, Umar Husein mendorong agar kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Habib Bahar bin Smith ditangani secara transparan oleh kepolisian. Dia juga berharap polisi bersikap objektif dan profesional.

"Harapan saya kasus ini ditangani secara transparan, objektif dan profesional oleh kepolisian," kata Umar saat dihubungi, Rabu (5/1/2022).

Umar menuturkan kasus Bahar Smith menjadi perhatian publik, sehingga menurutnya penyidik harus transparan memberikan informasi terkait kasusnya.

"Ya harus transparan karena ini kan menjadi perhatian publik," ujar Umar.

Terakhir, alumnus Universitas Brawijaya ini mengajak masyarakat mempercayakan proses hukum yang sedang dilakukan polisi atas Bahar Smith.

"Kita percayakan saja proses hukumnya kepada kepolisian," pungkas Umar.

Habib Bahar Tersangka

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya. Bahar kini telah ditahan.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).

Arief mengatakan penyidik telah mengantongi bukti-bukti dugaan tindak pidana terkait kasus yang menjerat Bahar Smith. Polisi mengatakan Habib Bahar Smith ditahan untuk keperluan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," kata Arief.




(aud/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork