Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat atas penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith. Bahar ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, Jawa Barat.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Polda Jabar atas ditahannya pelaku intoleran (Habib Bahar bin Smith)," kata Sekretaris Jenderal PB HMI MPO La Ode M Imran dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (4/1/2022)
Imran mengapresiasi Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, Sigit selama ini berkomitmen menjaga toleransi di Indonesia dan tidak pandang bulu dalam penanganan kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukti bahwa Polri tidak pandang bulu dan tegas dalam menangani pelaku dugaan tindak pidana," ujarnya.
Diketahui Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Dari fakta penyidikan dan pemeriksaan oleh polisi, didapat dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti sehingga penyidik meningkatkan status hukum Bahar Smith menjadi tersangka.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).
Arief mengatakan penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Polisi menuturkan untuk kepentingan penyidikan, Bahar Smith langsung ditahan.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," kata Arief.
Arief juga memberikan alasan terkait penahanan terhadap Bahar. Penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Adapun alasan subjektif yang diambil penyidik adalah dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, termasuk menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," katanya.
Sementara itu, untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
(hri/fjp)