Jakarta Kembali Berstatus PPKM Level 2, Gegara Omicron?

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 08:03 WIB
Ilustrasi PPKM (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali. Dalam Inmendagri itu, Jakarta dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 2.

Dilihat detikcom, Selasa (4/1/2022), Inmendagri itu diteken Tito pada Senin (3/1). Inmendagri tersebut berlaku mulai hari ini.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," demikian salah satu poin dalam Inmendagri tersebut.

Ada sejumlah wilayah yang mengalami perubahan status level PPKM. Salah satunya adalah Jakarta.

Jika sebelumnya Jakarta berstatus PPKM level 1, kini Jakarta berstatus PPKM level 2. Status PPKM di Jakarta ini berubah seiring terdeteksinya kasus Corona varian Omicron. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada 162 kasus Omicron di DKI.

"Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian tertulis dalam Inmendagri tersebut.

Berikut daftar lengkap level PPKM di Jawa dan Bali:

DKI Jakarta

Level 2:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Kota Administrasi Jakarta Barat,
Kota Administrasi Jakarta Timur,
Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Kota Administrasi Jakarta Utara, dan
Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Level 2:
Kota Tangerang,
Kota Cilegon,
Kabupaten Tangerang,
Kabupaten Serang,
Kabupaten Pandeglang,
Kabupaten Lebak,
Kota Tangerang Selatan,
Kota Serang.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Waspada! Kasus Omicron di Jakarta Sudah Capai 162 Orang






(haf/eva)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork