5 Fakta Oknum TNI Tersangka Bantu Kirim TKI Ilegal ke Malaysia

ADVERTISEMENT

5 Fakta Oknum TNI Tersangka Bantu Kirim TKI Ilegal ke Malaysia

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 02 Jan 2022 08:01 WIB
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah (Foto: Dok TNI AU)
Foto: Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah (Foto: Dok TNI AU)
Jakarta -

Oknum TNI AU, Sersan Kepala (Serka) S menjadi tersangka dalam kasus keterlibatan mengirim TKI ilegal ke Malaysia. Serka S kini ditahan Polisi Militer TNI AU (Pomau).

"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S sebagai tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2022).

Berikut fakta-faktanya:

1. Serka S Ditahan

Gilang mengatakan Serka S saat ini ditahan Pomau. Petugas masih meminta keterangan kepada Serta S.

"Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang bersangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," sebutnya.

2. Peran Serka S

Gilang pun mengungkap keterlibatan Serka S dalam kasus ini. Serka S diduga sebagai penyedia jasa transportasi darat.

"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," ujarnya.

Lihat juga Video: Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Kasus Karamnya Kapal Pembawa WNI

[Gambas:Video 20detik]



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT