Polisi Militer TNI AU (Pomau) menahan satu oknum prajurit Sersan Kepala (Serka) S yang diduga terlibat membantu pengiriman TKI ilegal ke Malaysia. Serka S juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan.
"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang bersangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2022).
Gilang menuturkan keterlibatan Serka S sebatas sebagai penyedia jasa transportasi darat. Dia menegaskan penahanan dan penetapan tersangka Serka S merupakan bentuk komitmen TNI AU dalam menindak prajurit yang melanggar hukum.
"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," ujarnya.
Serka S disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.
Sebelumnya, BP2MI mengungkap hasil investigasi tragedi tenggelamnya kapal yang menewaskan sejumlah TKI atau PMI ilegal di lepas pantai Johor Bahru, Malaysia. BP2MI menduga oknum TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU) terlibat membantu kegiatan PMI ilegal ke Malaysia ini.
"Adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AL dan oknum TNI AU, yang memiliki peran masing-masing dalam membantu kegiatan pengiriman PMI ilegal," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam jumpa pers virtual, Selasa (28/12).
Benny mengatakan akan melaporkan hasil temuan investigasi tersebut kepada pimpinan masing-masing instansi. Selain itu, Benny berencana bertemu dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membahas permasalahan itu.
Sementara itu, TNI AU menyatakan pihaknya serius mendalami dugaan keterlibatan tersebut. Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan saat ini TNI AU masih terus melakukan pendalaman secara serius. Indan menjelaskan TNI AU berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya untuk membuat permasalahan menjadi terang.
"Sesuai instruksi pimpinan TNI AU, kami masih melakukan pendalaman dengan berkoordinasi dengan semua stakeholder untuk menggali dan mengembangkan informasi lebih lanjut agar masalahnya lebih jelas," ujar Indan dalam keterangannya, Rabu (29/12).
Simak juga 'Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Kasus Karamnya Kapal Pembawa WNI':