"Benar, dengan ditemukannya kecukupan alat bukti terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh Tersangka WR (Wawan Ridwan) selaku pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak tahun pemeriksaan pajak 2016-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
"Tim penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU)," sambungnya.
Ali menerangkan Wawan diduga telah mengubah bentuk uang yang dikorupsinya ke beberapa aset. Penyidik saat ini telah mencari aset-aset itu untuk disita.
"Diduga Tersangka WR antara lain melakukan penempatan maupun mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset. Aset-aset yang diduga milik tersangka tersebut saat ini telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," kata Ali.
Diketahui sebelumnya dalam kasus ini, Wawan diduga menerima suap sebesar SGD 625 ribu.
"Dari total penerimaan tersebut, Tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625 ribu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).
Ghufron menduga Wawan juga menerima sejumlah uang dari pihak lain. KPK kini masih menelusuri jumlah uang yang diterima Wawan.
"Selain itu, diduga Tersangka WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," kata Ghufron.
Selain itu, KPK telah menyita tanah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung. Tanah dan bangunan itu diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.
Ghufron menjelaskan Wawan dan tersangka lainnya, Alfred Simanjuntak, menerima perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Wawan dan Alfred menerima arahan dari Angin Prayitno untuk mengurus tiga perusahaan terkait kewajiban pajaknya.
(whn/isa)