Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan keanggotaan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 tahun 2025 yang diteken Prabowo pada 25 Agustus 2025.
Dalam aturan tersebut seperti dilihat, Kamis (18/9/2025), Prabowo mengubah pasal 5 dalam aturan lama. Pasal 5 yang berisi keanggotaan komite mencantumkan Ketua Komite TPPU kini dijabat oleh Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Kemudian, Wakil Ketua Komite TPPU Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu juga menetapkan tim pelaksana yang dijabat oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Sementara anggota satgas diisi oleh sejumlah menteri, kepala badan, hingga aparat penegak hukum.
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Sekretaris merangkap anggota: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Anggota
Menteri Luar Negeri
Menteri Dalam Negeri
Menteri Keuangan
Menteri Hukum
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Menteri Perdagangan
Menteri Koperasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Kehutanan
Menteri Kelautan dan Perikanan
Gubernur Bank Indonesia
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Jaksa Agung
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Badan Intelijen Negara
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Kepala Badan Narkotika Nasional
Simak juga Video: Yusril Sebut Prabowo Bakal Bentuk Tim Reformasi Kepolisian