KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. KPK menjelaskan, proses penyidikan kasus ini sudah dilakukan mulai Agustus 2025.
"KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Budi menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bansos di Kemensos pada 2020. Dia mengatakan dalam proses penyidikan ini juga sudah ditetapkan pihak tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Budi.
Seperti diketahui, KPK mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos beras presiden saat penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 125 miliar.
"Kerugian sementara Rp 125 miliar," kata juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, ketika dihubungi, Rabu (26/5).
Tessa mengatakan kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos pada 2020. Laporan itu kemudian diselidiki.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Ia adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bansos Kemensos.
Tonton juga video "KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri!" di sini:
(lir/lir)