Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan refleksi akhir tahun 2021 terkait situasi dan kondisi Indonesia. PAN menyoroti sejumlah hal, salah satunya aturan karantina dari luar negeri.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh Daulay mengatakan biaya karantina bagi WNI yang pulang dari luar negeri, lebih besar dari pada pulang-pergi dari Indonesia ke luar negeri itu sendiri.
"Bayangkan orang ke Singapura, dua hari jemput anak, masuk Indonesia harus karantina 14 hari, ke Singapura Rp 3-4 juta, kemudian pulang ke sini lebih mahal biaya karantina dari pada biaya ke Singapura, ini juga tentu tidak fair, karena itulah saya kira pertimbang-pertimbangan itu perlu kita antisipasi," ujar Saleh kepada wartawan di Kantor DPP PAN, Kamis (30/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh mengatakan untuk karantina 14 hari lebih baik dirubah menjadi 10 hari, yakni 3 hari karantina awal, setelah dites hasilnya negatif maka 7 hari lainnya dilanjutkan di rumah.
"Saya kira baru tawaran kami ini, jadi 3-4 hari itu kalau hasilnya negatif setelah 4 hari mereka boleh pulang ke rumah masing-masing untuk isolasi mandiri," ujarnya.
"Jadi kalau dia sudah karantina 3 hari, nanti dia di rumah karantina 7 hari," sambungnya.
Saleh mengatakan untuk memastikan tidak kabur, akan ada Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina keamanan dan ketertiban (Babinkamtibnas), pihak kelurahan dan ada satgas di semua tempat untuk memastikan agar tidak kabur karantina di rumah masing-masing.
"Jadi semua orang yang keluar negeri datanya ada, jadi dicek, kalau orang itu keluar pada masa isolasi mandiri, nanti diambil oleh satgas dibawa ke hotel, suruh bayar kalau perlu 20 hari sebagai hukuman," ujarnya.
"Tapi kalau dia ikuti nyambung sampai di rumah isolasinya 10 hari, 3 hari dikarantina 7 hari di rumah, nanti hari 10 dicek sehat atau tidak sehat, kalau sehat ngapain ditahan-tahankan," imbuhnya.
Simak aturan terbaru karantina bagi WNI dari luar negeri pada halaman berikut.
Syarat Umum Karantina dari Luar Negeri
SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021 juga mengatur kebijakan umum yang harus diketahui oleh WNI sebagai pelaku perjalanan luar negeri. Syarat-syarat umum yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- WNI wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- WNI wajib menunjukkan tanda vaksin COVID-19 dosis lengkap.
- Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- WNI yang karantina dengan biaya mandiri, wajib menunjukkan bukti pembayaran tempat akomodasi karantina di Indonesia.
- WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib karantina 10 hari, apabila berasal dari negara-negara tertentu yang sudah disebutkan wajib karantina 14 hari.
Pengecualian karantina mandiri diperuntukkan bagi WNI dengan keadaan mendesak, seperti:
a. Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
b. Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
c. Anggota keluarga inti yang meninggal dunia