Imigrasi mencatat belasan ribu WNI meninggalkan Indonesia. Sekitar 11.897 WNI ke luar negeri di tengah merebaknya varian Omicron.
"Kalau untuk WNI yang berangkat berjumlah 11.897 tepatnya," ujar Kabid Tikim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta Habiburrahman kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mengatakan data belasan ribu WNI meninggalkan Tanah Air itu diambil dalam kurun waktu 5 hari, yakni 23-28 Desember 2021, pukul 15.22 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap harinya rata-rata ada 2.700 WNI yang meninggalkan Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan terpisah.
"Kami tidak bisa melarang WNI untuk keluar Indonesia karena yang disampaikan oleh pemerintah sifatnya masih imbauan dan belum cukup dijadikan dasar pelarangan WNI ke luar negeri," tutur Arya.
Diketahui, kasus Corona varian Omicron di Indonesia bertambah menjadi 47. Juru bicara vaksinasi Kemenkes Siti Nadia mengatakan, dari 47 kasus, 46 merupakan kasus impor.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin angkat bicara terkait hal ini. Ia mengatakan WNI dilarang ke luar negeri sementara waktu.
"Kita karena Omicron ini cepat sekali penularannya, karena itu dalam sidang kabinet terakhir kita melakukan upaya pengetatan dalam arti beberapa hal. Pertama, yang datang dari LN betul-betul kita perketat, bahkan kita sedang melakukan upaya karantina, apakah nanti lebih selektif, penyiapan di dalam negeri dan melarang WNI untuk ke luar negeri untuk sementara ini," ujar Ma'ruf Amin di Istana Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Ma'ruf juga mengatakan penerapan protokol kesehatan akan diperketat. Booster vaksinasi juga akan dipercepat.
(isa/imk)