Dokter penjual vaksin COVID-19 ilegal di Medan, Indra Wirawan, divonis 2 tahun dan 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Indra dinyatakan bersalah telah menjual vaksin COVID secara ilegal.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ujar hakim ketua dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Medan, Rabu (29/12/2021).
Seorang ASN Dinkes Sumut yang juga terdakwa dalam kasus ini, Kristinus Saragih, juga dinyatakan bersalah. Kristinus divonis 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ucap hakim.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf a dan b UU Tipikor. Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Kedua terdakwa dan juga penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Didakwa Suap
Sebelumnya, tiga orang menjadi terdakwa kasus penjualan vaksin Corona atau COVID-19 secara ilegal di Medan. Dua orang didakwa menerima suap dan seorang didakwa sebagai pemberi.
Tiga terdakwa itu adalah Indra, Kristinus, dan Selviawaty. Selvi didakwa memberi suap kepada Indra, yang merupakan dokter PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.
Jaksa menyebut Selvi memberi suap kepada Indra untuk menyuntikkan vaksin kepada masyarakat yang dia koordinasikan. Harga vaksin yang disepakati Rp 250 ribu untuk setiap orang.
Kemudian Kristinus berperan sebagai vaksinator. Kristinus juga mengumpulkan vaksin-vaksin yang tidak dipakai di setiap kegiatan vaksinasi Corona yang dilakukan Dinas Kesehatan.
Selvi sendiri sudah divonis. Dia divonis 20 bulan penjara dalam kasus jual-beli vaksin tersebut.
(dhm/zap)