Medan -
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lanjutan terdakwa Indra Wirawan, dalam perkara jual-beli vaksin COVID-19 secara ilegal. Jaksa menuntut Indra dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Kita tuntut tadi dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum, Hendrik Edison Sipahutar, seusai sidang, Rabu (15/12/2021).
Hendrik menyebutkan Indra dituntut melanggar Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga pihaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang kita tuntut Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor, itu dakwaan ketiga," ucap Hendrik.
Sebelumnya, tiga orang menjadi terdakwa kasus penjualan vaksin Corona atau COVID-19 secara ilegal di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dua orang didakwa menerima suap dan seorang didakwa sebagai pemberi.
Jaksa penuntut umum Robertson awalnya membacakan dakwaan terhadap terdakwa bernama Selviawaty. Dia didakwa memberi suap ke dokter yang merupakan PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.
"Undang-undang korupsi didakwa memberi atau memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara, dia didakwa Pasal 5 ayat 1a Undang-Undang 31 (Tahun 1999) atau Pasal 5 ayat 1b atau Pasal 13 Undang-Undang (Tipikor)," kata Robert di PN Medan, Rabu (8/9).
Selvi didakwa memberi suap kepada dokter untuk menyuntikkan vaksin kepada masyarakat yang dia koordinasikan. Harga vaksin yang disepakati Rp 250 ribu untuk setiap orang.
"Berawal dari Selviawaty meminta dokter Kristinus untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat ataupun rekan-rekan Selviawaty. Awalnya dokter menolak, setelah disepakati membayar Rp 250 ribu akhirnya dokter mau melakukan vaksin," ucap Robert.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Robert juga menjelaskan asal vaksin Corona yang didapat Kristinus. Sebagai vaksinator, Kristinus mengumpulkan vaksin-vaksin yang tidak dipakai di setiap kegiatan vaksinasi Corona yang dilakukan Dinas Kesehatan.
"Karena persediaan vaksin sisa-sisa dia melakukan vaksin diberbagai tempat habis, maka dia meminta kepada Silviawaty untuk menghubungi dokter Indra," kata Robert.
Kristinus didakwa menerima suap. Uang yang dikumpulkan Silviawaty untuk pembayaran vaksin Corona dinilai sebagai suap terhadap Kristinus yang merupakan PNS.
"Pasal 12 huruf a Undang-Undang 31 Tahun 1999, Pasal 5 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Robert.
Sementara itu, Indra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor atau Pasal 3 ayat 4 dan ayat 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.
Untuk terdakwa Selviwaty, dia telah divonis oleh majelis hakim PN Medan. Dia divonis 20 bulan penjara dalam kasus jual-beli vaksin tersebut.
Kasus Diungkap Polda Sumut
Untuk diketahui, Polda Sumut menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal. Ketiga orang ini diduga meraup untung Rp 238 juta dari menjual vaksin.
"Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kurun waktu April sampai dengan Mei 2021, sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap Rp 238.700.000," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Polda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Jumat (21/5).
Panca menyebut kasus ini diusut setelah vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5). Para peserta vaksinasi dikenai Rp 250 ribu per orang.
"Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan oleh dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator," ucapnya.
"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW," sambung Panca.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini