Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap adik-kakak bernama Najma Hamida (21) dan Reynaldi (25) yang membuang bayi hasil hubungan inses atau sedarah melalui jasa ojek online (ojol). Keduanya terbukti bersalah dan divonis 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Najma Hamida dan Reynaldi selama 5 tahun penjara," kata hakim Pintauli Tarigan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, dilansir detikSumut, Kamis (18/12/2025).
Menurut hakim, perbuatan Najma dan Relandy memenuhi unsur pelanggaran Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini sempat menghebohkan publik, setelah seorang ojol bernama Yusuf menemukan mayat bayi dalam sebuah tas hitam. Bayi tersebut diantarkan ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur.
Yusuf awalnya diminta pengorder untuk menitipkan paket kepada marbot masjid, tapi setiba di tempat tidak ada orang di lokasi. Setelah menunggu cukup lama, Yusuf bersama warga memutuskan membuka tas tersebut dan mendapati tas tersebut berisikan mayat bayi.
Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Najma di sebuah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan. Tak lama setelah itu, Reynaldi ditangkap di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.
Baca berita selengkapnya di sini.
(wnv/rfs)










































