Ini 66 Hak Konstitusional Warga Negara, Kamu Wajib Tahu!

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 29 Des 2021 09:57 WIB
66 Ikon Hak Konstitusional Warga Negara
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) meluncurkan 66 Ikon Hak Konstitusional Warga Negara (IHKWN). Ke-66 hak itu dibagi atas tiga kelompok yakni hak individual, hak kolektif, dan hak masyarakat rentan. Lalu apa saja?

Peluncuran Ikon Hak Konstitusional Warga Negara (IHKWN) itu dilakukan di Jember atas kerjasana Mahkamah Konstitusi (MK) dengan APHTN-HAN serta Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej). Berikut ke- 66 Ikon Hak Konstitusional Warga Negara (IHKWN) yang dikutip detikcom dari website MK, Rabu (29/12/2021):

HAK INDIVIDUAL

1. Hak untuk hidup
2. Hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya
3. Hak atas pengakuan, Jaminnan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
4. Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum
5. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
6. Hak atas status kewarganegaraan
7. Hak untuk bebas memilih kewarganegaraan
8. Hak untuk bebas memilih tempat tinggal di wilayah negara
9. Hak untuk meninggalkan negaranya
10. Hak untuk kembali lagi ke negaranya
11. Hak atas atas kebebasan meyakini kepercayaan sesuai dengan hati nuraninya
12. Hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
13. Hak atas kebebasan berserikat
14. Hak atas kebebasan berkumpul
15. Hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat
16. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya
17. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
18. Hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain
19. Hak untuk tidak disiksa

20. Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani
21. Hak untuk tidak diperbudak
22. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
23. Hak untuk dipilih menduduki jabatan- jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat
24. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
25. Hak untuk memilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam pemilihan umum setiap lima tahun sekali
26. Hak untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota secara demokratis
27. Hak atas hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
28. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin
29. Hak untuk bertempat tinggal
30. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
31. Hak untuk mendapat pendidikan
32. Hak untuk bebas memilih pekerjaan
33. Hak beragama
34. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Simak juga 'KPAI Terima 3.687 Laporan Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2021':






(asp/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork