III. MENGENAI BARANG MILIK APARTEMEN
Kemudian terkait dengan pertanyaan apakah bisa audit barang apa saja yg dibeli dan menjadi milik apartemen dari awal, tentunya hal tersebut bisa dilihat dari laporan auditor independen atas laporan keuangan pengelola yang dilakukan secara berkala termasuk adanya daftar aset yang dimiliki oleh apartemen dan yang dibeli.
Jika ternyata pelaku pembangunan/pengelola sementara satuan rumah susun di tempat saudara telah menyerahkan pengelolaan satuan rumah susun kepada PPPSRS, maka dari dokumen yang diserahkan kepada PPPSRS dapat diketahui daftar aset yang dimiliki oleh PPPSRS termasuk benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, Pasal 83 dan 84 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 Pasal 9 yang mengatur mengenai pengelolaan pada masa transisi dan kewajiban pelaku pembangunan dalam masa transisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian uraian jawaban dari kami, semoga bermanfaat bagi saudara, para pembaca detik.com dan masyarakat pada umumnya.
Hormat kami,
Slamet Yuono, SH., MH
SEMBILAN SEMBILAN & REKAN
Advokat dan Konsultan Hukum
Menara 165, 4th Floor
Jl TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan
021 50812002 ext 575
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun
2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun;
4. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 132 Tahun 2018
5. Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019
Referensi :
1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor. 687/Pdt.G/2019/PN Jkt .Utr, tanggal 07 Agustus 2020 (putusan.mahkamahagung.go.id);
2. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 647/PDT.G/2015/PN JKT.SEL,tanggal 15 Juni 2016 (http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara);