Bagaimana agar Tak Bernasib Seperti Nirina Zubir yang Terjebak Kasus Tanah?

detik's Advocate

Bagaimana agar Tak Bernasib Seperti Nirina Zubir yang Terjebak Kasus Tanah?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 30 Nov 2021 10:13 WIB
Nirina Zubir jumpa pers soal mafia tanah.
Aktris Nirina Zubir menceritakan kasus mafia tanah yang dialaminya kepada wartawan. (Palevi/detikcom)
Jakarta -

Kasus tanah belakangan ramai diperbincangkan publik, apalagi bila menyoal mafia tanah. Salah satu yang menjadi perbincangan adalah apa yang dialami Nirina Zubir. Lalu bagaimana tipsnya agar tidak bernasib seperti Nirina Zubir?

Hal itu menjadi pertanyaan Citra, salah satu pembaca detik's Advocate yang dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan Citra:

Dear Detik Advocate,
Berhubung lagi panasnya kasus Mbak Nirina Zubir di mana sertifikat hilang dan diganti nama oleh ART secara ilegal. Mungkin bisa diinfokan tips dan info apa yg harus kita lakukan sebagai orang awam apabila ada sertifikat tanah atau sertifikat berharga lain yang hilang guna menghindari kejadian adanya balik nama yang tanpa kita setujui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

E-mail tersebut lebih ke edukasi terhadap semua orang karena kita sering dengar kejadian tersebut di lapangan dan kadang kita tidak mengerti apa yang harus kita lakukan dulu tanpa menunggu terjadinya kasus.

Thanks

ADVERTISEMENT

Citra

Jawaban Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin:

Mafia tanah menjadi sorotan dalam dua minggu terakhir. Korban dari kejahatan ini bukan hanya masyarakat biasa, tetapi juga menyasar tokoh publik, seperti mantan Duta Besar Dino Pati Djalal dan aktris Nirina Zubir. Praktik mafia tanah sudah ada sejak dulu.

MODUS:

1. Alas Haknya Ditiru.
Mafia tanah menggunakan alas hak yang sebelumnya tidak benar menjadi benar serta menggunakan bukti ini di pengadilan. Banyak alas hak yang dipalsukan oleh mafia tanah. Kemudian alas hak yang dipalsukan ini dijadikan gugatan di pengadilan, lalu mafia tanah ini menang. Pada saat sidang perdata tidak menguji materiil, artinya berlaku asas 'siapa yang menggugat, dia harus mendalilkan'.

Jadi seharusnya, seorang hakim harus menguji alat bukti itu, apakah bukti itu benar atau tidak. Mafia tanah ini mencari legalitas di pengadilan.

2.Memalsukan Surat Kuasa.
Surat kuasa ini direkayasa, seolah-olah dia menandatangani ini di depan notaris, padahal mereka hanya figur. Selain itu, mafia tanah juga dapat mengganti foto KTP, seperti yang kita lihat di kasus Pak Dino Pati Djalal.

Untuk itu, masyarakat harus hati-hati karena tanah itu punya aspek ekonomi dan bernilai tinggi, apalagi hingga saat ini, masyarakat masih menggunakan surat kuasa untuk mengurus pertanahan.

Simak tips menghindari kasus tanah di halaman berikutnya.

TIPS:

Masyarakat harus mengecek kredibilitas seorang pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Masyarakat diharapkan melihat, apakah PPAT itu memiliki kantor. Jadi, ketika ada keluhan/aduan, dapat mendatangi kantor PPAT yang mereka percaya untuk mengurus pertanahan.

Peralihan hak atas tanah/jual-beli tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997. Kegiatan peralihan hak dan jual-beli tanah dapat diurus melalui PPAT, tetapi harus melalui PPAT yang resmi serta memiliki kantor.

Lalu, jika ingin melakukan jual-beli tanah, pemilik dan penjualnya harus jelas.

Masyarakat diharapkan mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jika tanah tidak dimanfaatkan dalam dua tahun, akan dinyatakan telantar. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 20 menyatakan bahwa apabila tanah tidak dimanfaatkan, akan dicabut haknya.

Selain memanfaatkan dan mengelola tanahnya, masyarakat juga harus menjaga tanahnya. Kita juga telah memiliki konsep 3R, yaitu Rights, Restrict, and Responsibility. Ini merupakan hal-hal yang harus dilakukan oleh para pemilik tanah.
Terima kasih

Iing Sodikin
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi
Sumber: www.atrbpn.go.id

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads