Kakak Saya Wafat Masih Lajang, Bagaimana Pembagian Warisannya?

detik's Advocate

Kakak Saya Wafat Masih Lajang, Bagaimana Pembagian Warisannya?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 18:08 WIB
Berebut Warisan
Foto: Ilustrasi Warisan (Mindra Purnomo/tim unfografis detikcom)
Jakarta -

Pasca meninggalnya seseorang, maka warisannya harus diurus oleh keluarga yang hidup. Tapi bagaimana pembagian warisan bila yang meninggal masih lajang?

Pertanyaan di atas diterima detik's Advocate dari seorang pembaca. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Salam kebangsaan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mohon pencerahannya

Saya 4 bersaudara. Salah satu dari kakak perempuan saya meninggal dunia, almarhum tidak menikah sehingga tidak memiliki anak, dan tidak punya anak asuh maupun anak angkat.

ADVERTISEMENT

Bagaimana hak atas kekayaan baik rumah maupun kendaraan yang ditinggalkan almarhumah.?

Keluarga yang ditinggalkan...

1. Ibu kandung
2. Kakak laki-laki
3. Adik perempuan
4. Adik laki-laki

Sebelum dan sesudahnya saya sampaikan terimakasih banyak.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik's Advocate menghubungi pengacara Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H. dari kantor hukum AKP and Partner. Berikut jawabannya:

1. Sebelum membahas pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan bahwa kami menjawabnya berdasarkan dengan Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Waris BW. Menurut Pasal 1 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI), ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Seseorang terhalang menjadi ahli waris karena bersalah melakukan percobaan pembunuhan atau melakukan penganiayaan berat kepada pewaris, memfitnah dengan cara mengadukan atau pelaporan atas suatu kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun atau yang lebih berdasarkan Pasal 173 KHI.

2. Seseorang menjadi ahli waris karena dua sebab yakni karena hubungan darah (laki-laki meliputi anak, kakak, adik, paman dan kakek dan perempuan seperti anak, ibu, kakak, adik dan nenek) anak dan perkawinan (suami atau istri) sebagaimana diatur dalam Pasal 174 ayat 1. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan adalah ahli waris sesuai dengan urutannya dimulai dari anak, istri atau suami, kemudian beralih kepada orang tua, kemudian ayah, ibu, janda atau duda sebagimana diatur dalam Pasal 174 ayat 2 KHI.

3. Di sisi lainnya, ahli Waris berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.

4. Golongan ahli waris menurut KUHPerdata terdiri dari Golongan I yang meliputi anak-anak dan keturunanya, suami/istri yang hidup terlama berdasarkan Pasal 852 KUH Perdata. Golongan II; orangtua, saudara laki-laki, saudara perempuan, keturunan saudara laki-laki dan perempuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 854 KUHPerdata, Golongan II baru bisa mewaris jika golongan I sudah tidak ada. Pembagian warisan ini terdapat ketentuan dalam KUHPerdata, mengenai besaran bagiannya sebagaimana di sebutkan dalam pasal 854, Pasal 855 dan Pasal 856. Golongan III yakni keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sesudah orangtua sebagaimana diatur dalam Pasal 850 dan 853 KUHPerdata. Golongan IV yang meliputi paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris sebagaimana diatur dalam Pasal 858 KUHPerdata. Golongan IV baru bisa mewaris apabila golongan I, II, dan III sudah tidak ada.

5. Maka dalam pertanyaan saudara, jika yang meninggal (kakak saudara) beragama Islam maka ahli waris yang saudara sebutkan yakni Ibu kandung, Kakak laki-laki, Adik perempuan dan Adik laki-laki, berhak menjadi ahli waris dan berhak atas harta warisnya (rumah dan kendaraan) tentunya sesuai dengan besaran bagiannya masing-masing menurut KHI, sepanjang ahli waris tersebut tidak terhalang menurut pasal 173 sebagaimana uraian di atas.

6. Dengan demikian atas pertanyaan saudara, jika menganut sistem KUHPerdata berdasarkan pembagian golongan ahli waris tersebut di atas, yang menunjukkan ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya.

7. Maka apabila yang meninggal adalah kakak saudara, karena belum mempunyai suami dan keturunan, maka harta bendanya jatuh (rumah dan kendaraan) kepada ahli waris golongan kedua yakni orang tua (ibu saudara), saudara laki-laki dan saudara perempuannya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bisa bermanfaat.

Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
"AKP and Partner"
Gedung Dana Graha Ruang 305A
Jalan Gondangdia Kecil
Menteng Jakpus


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:

redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

(asp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads