Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sepanjang tahun 2021 terus terjadi. Ironisnya, pelaku kekerasan seksual justru merupakan orang terdekat yang dipercaya sebagai tenaga didik di lembaga pendidikan.
Baru ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis data kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Berdasarkan catatannya, pelaku kekerasan seksual 55% dilakukan oleh guru dan korban termuda berusia 3 tahun.
detikcom sudah merangkum sederet fakta kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Simak uraian berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan: 18 Kasus Sepanjang Januari-Desember 2021
Merujuk data yang disajikan KPAI, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tercatat sebanyak 18 kasus. Data ini dihimpun mulai dari 2 Januari-27 Desember 2021 melalui pemantauan kasus yang dilaporkan keluarga korban kepada pihak kepolisian dan diberitakan media massa.
Di sepanjang tahun 2021, KPAI mencatat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan pernah tidak muncul selama 3 bulan, yakni pada bulan Januari, Juli dan Agustus. Selama periode ini, kasus kekerasan seksual tidak muncul di media massa ataupun dilaporkan ke polisi.
Namun, 9 bulan lainnya muncul kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang dilaporkan kepada kepolisian atau diberitakan media massa. Jumlah korban pun terbilang tinggi.
Masih merujuk data KPAI, dari 18 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, 4 atau 22,22% total kasus terjadi di sekolah, yakni d bawah wewenang KemenidkbudRistek. Sedangkan 14 atau 77,78% lainnya terjadi di satuan pendidikan di bawah wewenang Kementerian Agama.
Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan: Terjadi di 17 kab/kota
Di tahun 2021, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan terjadi di 17 kabupaten/kota pada 9 provinsi. Berikut 9 provinsi yang di maksud:
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- D.I. Yogjakarta
- Sumatera Barat
- Sumatera Utara
- Sumatera Selatan
- Sulawesi Selatan
- Papua
Sedangkan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang terjadi di kabupaten/kota meliputi:
Jawa Barat
- Cianjur
- Depok
- Bandung
- Tasikmalaya
Jawa Timur
- Sidoarjo
- Jombang
- Trengalek
- Mojokerto
- Malang
Jawa Tengah
- Cilacap
- Sragen
D.I Yogyakarta
- Kulonprogo
Sumatera Barat
- Solok
Sumatera Selatan
- Ogan Ilir
Papua
- Timika
Sulawesi Selatan
- Pinrang
Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan: Mayoritas Terjadi di Boarding School
KPAI mencatat, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan mayoritas terjadi di asrama atau boarding school. Berikut rincian lengkapnya:
- Asrama atau boarding school: 66,66%
- Non asrama: 33,34%
- Lembaga pendidikan di bawah Kemendikbud: 2 di antaranya sekolah berasrama, terjadi di Kota Medan dan Batu, Malang.
Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan: Berikut Mayoritas Pelaku Kekerasan Seksual
KPAI juga merilis pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Berikut mayoritas pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan:
- Pendidik/guru: 55,55% (10 orang)
- Kepala sekolah/Pimpinan pondok pesantren: 22,22% (4 orang)
- Pengasuh: 11,11%
- Tokoh agama: 5,56%
- Pembina asrama (5,56%)
Kendati kasus kekerasan ada 18 kasus, namun KPAI mencatat pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berjumlah 19 orang. Hal ini dikarenakan pelaku kekerasan seksual di Ogan Ilir ada 2 pelaku. Di mana, profesi keduanya guru dan berjenis kelamin laki-laki.
Namun, untuk korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan mencakup laki-laki dan perempuan dengan jumlah 207 orang. Berikut rinciannya:
- 126 anak perempuan
- 71 anak laki-laki
Sedangkan usia korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan cukup beragam, yakni dengan rentang 3-17 tahun.
Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan: Begini Modus Pelaku
Modus yang digunakan oleh pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan cukup beragam. KPAI menyebutkan, mayoritas pelaku mengiming-imingi korban untuk mendapatkan nilai tinggi, menjadi polwan, hingga bermain game online di tablet pelaku.
Bahkan, ada juga pelaku yang sengaja meminta pijat lalu meraba-raba bagian intim korban, meminta korban menyapu gudang dan mencabulinya, mengancam korban, mengeluarkan dalil Alquran agar mematuhi guru, hingag terapi ala vital yang bengkok.
Simak halaman selanjutnya untuk mengetahui rekomendasi KPAI terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan: Rekomendasi KPAI
Usai membeberkan fakta-fakta kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, KPAI juga mengeluarkan 7 rekomendasi. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah melihat kasus kekerasan selama tahun 2021.
Berikut 7 poin rekomendasi KPAI:
- KPAI mendorong Kementerian Agama memiliki Peraturan Menteri (seperti Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan Di Satuan pendidikan) yang memastikan adanya sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual
- KPAI mendorong KemendikbudRistek dan Kementerian Agama untuk membangun Sistem perlindungan terhadap peserta didik selama berada di lingkungan satuan pendidikan dengan sistem berlapis, terutama pada satuan pendidikan berasrama atau boarding school. Peraturan Menteri harus disertai penanganan dan penindakan kepada para pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan
- KPAI mendorong KemendikbudRistek untuk mensosialisasikan secara massif Permendikbud No. 82 Tahun 2015 kepada Dinas-Dinas Pendidikan di seluruh Kabupaten/Kota dan provinsi serta sekolah-sekolah, karena masih cukup banyak sekolah yang belum tahu Permendikbud 82 tersebut
- KPAI mendorong Dinas-Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota dan Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap sekolah/madrasah/ pondok pesantren. Selain itu, portal-portal pengaduan kekerasan di satuan pendidikan harus banyak dan mudah diakses korban dan saksi;
- KPAI mendorong Satuan pendidikan harus berani mengakui dan mengumumkan adanya kasus kekerasan seksual dilingkungan satuan pendidikan disertai permintaan maaf. Jangan ditutupi dengan menganggap sebagai aib, tetapi wajib melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku di proses hukum sehingga ada efek jera dan tidak ada korban lagi di satuan pendidikan tersebut
- KPAI mendorong para orangtua yang menyekolahkan anaknya di satuan pendidikan berasrama atau boarding school wajib memastikan keamanan lingkungan satuan pendidikan untuk anak-anaknya. Pastikan rekam jejak satuan pendidikan yang dituju, lakukan survey secara mendetail di lokasi anak-anak anda akan tinggal untuk menuntut ilmu, pastikan ada SOP pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan; pastikan ada sistem pengawasan yang baik dari instansi yang berwenang dan tersedia portal pengaduan yang tidak tunggal dan pastikan anda sebagai orangtua dapat berkomunikasi dengan anak anda secara berkala, minimal komunikasi melalui telepon seluler untuk video call dengan anak anda
- KPAI mendorong media cetak, eletronik dan online untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas anak-anak korban, saksi maupun pelaku anak dalam pemberitaan, terutama anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), apalagi anak-anak korban kekerasan seksual, sebagaimana sudah diatur dalam pasal 19 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).