Ketua KPAI Minta Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Berat: Tak Ada Toleransi!

Ketua KPAI Minta Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Berat: Tak Ada Toleransi!

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 11:44 WIB
Kepala KPAI, Susanto
Foto: Susanto (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto berharap, Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Cibiru Bandung dihukum seberat-beratnya. Susanto mengatakan tak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.

"Kami berharap proses hukum seberat-beratnya bagi pelaku. Tak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual," kata Susanto kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Susanto mengatakan guru adalah contoh bagi siswanya. Sehingga, perbuatan Herry, kata Susanto, adalah perbuatan yang tidak pantas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Guru merupakan figur pelindung bukan justru melakukan tindakan yang tak pantas. Maka oknum guru siapapun orangnya yang menjadi pelaku kekerasan seksual sudah sepantasnya diberikan pemberatan agar kasus-kasus demikian tak berulang di kemudian hari," ujar dia.

Pesan untuk Kanwil Kemenag

Lebih lanjut, Susanto juga memberikan masukan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag). Dia meminta Kanwil Kemenag untuk melakukan pengawasan terhadap pesantren secara berkala.

ADVERTISEMENT

"Kemenag di tingkat wilayah dan kabupaten/kota agar terus melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala untuk meningkatkan sistem layanan satuan pendidikan agama berbasis asrama yang ramah anak. Untuk mewujudkan satuan pendidikan agama berbasis asrama yang ramah anak dan berorientasi tumbuh kembang yang optimal," lanjutnya.

Sebelumnya, aksi bejat pemerkosaan dilakukan Herry Wirawan, guru salah satu pesantren di Bandung memakan korban mencapai belasan orang.

Dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan. Total ada 9 bayi yang lahir dari rahim anak korban.

Hukuman kebiri pun menyeruak. Sejumlah pihak meminta agar Herry dijatuhi hukuman paling berat bahkan hingga kebiri.

Pimpinan pesantren Tahfidz Madani ini diancam hukuman 15 tahun penjara. Hal itu sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap Herry. Dalam petikan dakwaan yang diterima, Herry Wirawan dikenai pasal primer dan subsider.

"Ancaman pidananya 15 tahun," ujar Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono.

Simak Video 'Penjelasan Polda Jabar Soal Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati':

[Gambas:Video 20detik]




(lir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads