Permendikbud No 82 Tahun 2015 jadi salah satu regulasi yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Peraturan ini berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Permendikbud ini masuk dalam rekomendasi regulasi yang disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Diketahui KPAI mencatat setidaknya ada 18 kasus kekerasan di satuan pendidikan selama tahun 2021.
Lalu apa saja rekomendasi KPAI terkait Permendikbud No 82 Tahun 2015? apa saja isinya? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekomendasi KPAI Soal Permendikbud No 82 Tahun 2015
Dalam rilis akhir tahun yang disampaikan Komisioner KPAI Retno Listyarti, ada sejumlah rekomendasi terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Ada sejumlah rekomendasi terkait Permendikbud No 82 Tahun 2021, antara lain:
- KPAI mendorong Kementerian Agama memiliki Peraturan Menteri (seperti Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan Di Satuan pendidikan) yang memastikan adanya sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual;
- KPAI mendorong Kemendikbudristek untuk mensosialisasi secara massif Permendikbud No. 82 Tahun 2015 kepada Dinas-Dinas Pendidikan di seluruh Kabupaten/Kota dan provinsi serta sekolah-sekolah, karena masih cukup banyak sekolah yang belum tahu Permendikbud 82 tersebut;
Isi Permendikbud No 82 Tahun 2015: Sasaran Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan
Merujuk pada Permendikbud No 82 Tahun 2015 Bab II Pasal 4, upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan terhadap:
- Peserta didik
- Pendidik
- Tenaga kependidikan
- Orang tua/wali
- Komite sekolah
- Masyarakat
- Pemerintah daerah
- Pemerintah
Isi Permendikbud No 82 Tahun 2015: Jenis Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Pada Bab III Pasal 6, tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain:
- Pelecehan, baik fisik, psikis atau daring
- Perundungan
- Penganiayaan
- Perkelahian, baik adu kata-kata atau adu tenaga
- Perpeloncoan
- Pemerasan
- Pencabulan
- Pemerkosaan
- Tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA)
- Tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undang
Isi Permendikbud No 82 Tahun 2015: Pencegahan Satuan Pendidikan
Pada Bab IV pasal 8, satuan pendidikan harus melakukan tindakan pencegahan kekerasan dengan:
- Menciptakan membangun dan mewujudkan lingkungan yang bebas dari tindak kekerasan
- Wajib melaporkan kepada orangtua/wali jika menemukan dugaan tindak kekerasan
- Wajib menyusun, menerapkan dan melakukan sosialisasi Prosedur Operasi Standar (POS) terkait tindak kekerasan
- Menjalin kerjasama dengan lembaga psikologi, organisasi keagamaan dan pakar pendidikan dalam rangka pencegahan
- Wajib membentuk tim pencegahan tindak kekerasan dengan keputusan kepala sekolah terdiri dari:
- Kepala sekolah
- perwakilan guru
- perwakilan siswa
- perwakilan orangtua/wali - Wajib memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
Permendikbud No 82 Tahun 2015 juga berisi regulasi sol penanggulangan dan sanksi bagi tindak kekerasan di Satuan Pendidikan. Simak informasinya di halaman selanjutnya.
Isi Permendikbud No 82 Tahun 2015: Penanggulangan Satuan Pendidikan
Pada Bab V pasal 10, satuan pendidikan harus melakukan tindakan penanggulangan kekerasan dengan:
- Wajib memberi pertolongan terhadap korban kekerasan
- Wajib melaporkan kepada orangtua/wali setiap tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik
- Wajib melakukan identifikasi fakta kejadian tindak kekerasan
- Menindaklanjuti kasus, berkoordinasi dengan pihak terkait dan menjamin hak serta memfasilitasi peserta didik
- Wajib memberi rehabilitasi dan atau fasilitasi kepada peserta didik
- Wajib melaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat dan aparat penegak hukum setempat
Isi Permendikbud No 82 Tahun 2015: Sanksi Tindak Kekerasan
Pada Bab VI, pasal 11, ada sejumlah sanksi yang dapat diberikan:
- Satuan pendidikan memberikan sanksi kepada peserta didik dalam rangka pembinaan berupa:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Tindakan lain yang bersifat edukatif - Satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat memberikan sanksi kepada pendidik berupa:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pengurangan hak
- Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan sebagai pendidik/tenaga kependidikan atau pemutusan/pemberhentian hubungan kerja.
Lebih jelasnya soal isi Permendikbud No 82 Tahun 2015 dapat dilihat di bawah ini: