Polisi: Tak Ada Pengeroyokan Keluarga Penumpang ke Eks Driver Grab

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 13:24 WIB
Polisi merilis kasus dugaan penganiayaan eks driver Grab kepada penumpang wanita (Karin/detikcom)
Jakarta -

Eks driver Grab, Godelfridus Janter atau GJ (47) mengaku dirinya dikeroyok oleh keluarga penumpang wanita NT (25). Namun, polisi menepis pengakuan GT soal pengeroyokan tersebut.

"Kemudian pengeroyokan juga tidak ada, tapi di situ korban ditemani kakaknya JT, perempuan yang memang sempat melerai. Ini menurut daripada tersangka ini ada pengeroyokan, karena mereka berdua mungkin ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polres Jakbar, Selasa (28/12/2021).

Kini GJ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan sudah ditahan di rutan Polsek Tambora. GJ terancam hukuman selama 2 tahun.

"Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara," kata Zulpan.

"Jadi dua alat bukti sudah dikantongi penyidik, diantaranya hasil visum dan bekas luka. Ditambah lagi dari hasil BAP bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk," jelas Zulpan.

GJ Mengaku Dipukul NT Terlebih Dahulu

Pengacara Godelfridus, Siprianus Edi Hardum mengatakan kliennya lebih dahulu dipukul oleh NT. Siprianus mengatakan NT memukul GJ menggunakan tangan kanan dan mengenai kepala GJ bagian kiri. Terlebih, kata Siprianus, postur tubuh NT tinggi besar, lebih tinggi dari GJ.

"Karena dipukul seperti itu, GJ geregetan, pegang pipi NT. Karena pipinya dipegang, NT menyerang memukul GJ. GJ berusaha menghindar dengan jalan mundur, sambil membalas pukulan NT. Saat membalas inilah, tangan kiri GJ mengenai pelipis kanan NT yang menyebabkan luka di pelipis kanan NT," ujar Siprianus, Senin (27/12) kemarin.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya




(mea/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork