Perjalanan Richard Lee di Kasus Akses Ilegal, Melawan Ditangkap hingga Ditahan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 08:46 WIB
Richard Lee (Instagram @dr.richard_lee •)
Jakarta -

Kasus illegal access dr Richard Lee memasuki babak baru. Berkas perkara kasus illegal acces yang membuat dr Richard Lee sebagai tersangka, kini telah dinyatakan lengkap (P.21).

Richard Lee kini ditahan polisi. Dalam waktu dekat ia akan diserahkan ke kejaksaan untuk pelimpahan tahap II.

Berikut perjalanan kasus dr Richard Lee hingga ditahan jelang diadili:

Richard Lee Melawan saat Ditangkap

Richard Lee sempat membuat heboh saat ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sako, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8). Dia ditangkap Tim Unit II Subdit Siber Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Charles.

Dari video yang diterima detikcom, terlihat Kanit II Subdit Siber Polda Metro Jaya AKP Charles membacakan surat perintah penangkapan terhadap Richard Lee. Penangkapan itu disaksikan oleh keluarga Richard Lee, sekuriti perumahan dan pengacaranya.

Usai membacakan identitas Richard Lee, Charles kemudian menjelaskan kasus yang menjerat Richard Lee hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Di momen itu AKP Charles menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan sekuriti terkait penangkapan Richard Lee.

"Mendapat perintah untuk membawa ke kantor polisi untuk melakukan pemeriksaan terkait Pasal 30 Juncto 46 UU ITE dan atau 231 KUHP dan atau 221 KUHP. Dari tadi kita sudah sampai di sini didampingi sekuriti, didampingi orang tua dan ada pengacara juga," terang Charles.

Keluarga Richard Lee sempat histeris saat Richard Lee dibawa polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Richard Lee ternyata tidak mengikuti prosedur yang telah dilakukan oleh petugas. Atas dasar itu pihaknya kemudian melakukan upaya paksa sesuai prosedur.

"Tetapi memang pada saat itu yang bersangkutan tidak mau untuk ikut dengan penyidik sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan aturan prosedur yang ada," jelas Yusri, Kamis (12/8).

Richard Lee Ditahan

dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus akses ilegal dan menghilangkan barang bukti. Polisi juga telah melakukan penahanan kepada Richard Lee.

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8).

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan juga atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.


Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Saksikan Video 'dr Richard Lee Ditahan atas Kasus Illegal Access!':






(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork