Polda Metro Jaya mengungkap kasus perampokan yang menimpa perempuan bernama Meta Kumalasari di Pulogadung, Jakarta Timur. Total, tiga pelaku berhasil ditangkap.
"Hasil penyelidikan dan pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang pelaku. Pelaku sebenarnya ada lima orang, tapi baru tiga orang yang kita tangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Ketiga pelaku itu berinisial BI (31), AAM (40), dan MW (43). Ketiganya ditangkap pada Selasa (21/12) dan Rabu (22/12) di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat. Penangkapan dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Metro AKBP Awaludin dan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka pemain lama. Jadi sudah sering beraksi dengan modus seperti ini dan mereka residivis dua kali dengan kasus sama," ujar Zulpan.
Kasus perampokan ini terjadi pada Selasa (7/12) di daerah Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku saat itu berhasil menggasak tas milik korban yang berisi uang senilai Rp 7 juta.
Zulpan mengatakan uang Rp 7 juta tersebut kini telah dibawa oleh dua pelaku inisial MA dan B yang kini masih buron. Para pelaku ini mengaku melancarkan aksi perampokannya kepada perempuan yang mengemudikan mobil seorang diri.
"Mereka ini mengincar kendaraan roda empat yang khususnya wanita dan sendirian menyetir mobil. Mereka tidak tunggu di kantor-kantor ban, mereka hanya lihat saja di jalan, hunting dan lihat kendaraan di dalam itu wanita dan sendiri dan itu yang jadi target," jelas Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan dua pelaku yang tengah buron kini telah diketahui keberadaannya. Dia menyebut dalam waktu dekat akan segera menangkap dua pelaku tersebut.
"Dua orang DPO masih kita lakukan pengejaran. Kita sudah ketahui lokasinya mudah-mudahan dalam waktu tidak lama kita berhasil tangkap," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kasus ini diketahui sempat menyita perhatian publik. Pasalnya, saat membuat laporan, Meta Kumalasari dibercandai oleh anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudi Panjaitan.
Aipda Rudi pun kini telah dijatuhkan sanksi usai dikenakan sidang etik pada Jumat (17/12). Dalam sidang etik itu, Aipda Rudi dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah.
"Putusan daripada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi, yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/12).
Sejumlah sanksi dijatuhkan kepada Aipda Rudi. Polisi itu dijerat dengan sanksi etika dan sanksi administrasi.
Salah satu hasil putusan sidang kode etik tersebut, Aipda Rudi direkomendasikan untuk berdinas di luar wilayah Polda Metro Jaya. Aipda Rudi juga dikenai sanksi demosi.
"Akan dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi. Tentunya dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah yang berbeda yang bersifat demosi," pungkas Zulpan.