Polisi telah menangkap 3 pelaku perampokan ATM di Pulogadung, Jakarta Timur, yang menimpa korban Meta Kumalasari. Ketiga pelaku dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.
Pantauan detikcom, ketiga pelaku tersebut memakai baju tahanan berwarna oranye. Ketiganya diborgol kabel ties.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan telah mengkonfirmasi soal penangkapan pelaku perampokan tersebut. Ketiga pelaku ditangkap tim gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen dan AKBP Awaludin Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini diketahui sempat menyita perhatian publik. Pasalnya, saat membuat laporan, korban malah dibercandai oleh anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudi Panjaitan.
![]() |
Aipda Rudi kini telah dijatuhi sanksi setelah disidang kode etik pada Jumat (17/12) lalu. Dalam sidang etik itu, Aipda Rudi dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah.
Aipda Rudi Dinyatakan Berbuat Tak Terpuji
Bidang Propam Polda Metro Jaya telah menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap Aipda Rudi Panjaitan. Polisi viral gegara 'menolak laporan' itu dinyatakan bersalah telah melanggar peraturan Kapolri.
"Putusan sidang menyatakan Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polres Metro Jakarta Timur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (18/12).
Dalam sidang kode etik tersebut, Aipda Rudi dijatuhi sanksi etika dan sanksi administratif sebagaimana Pasal 21 ayat (1). Aipda Rudi dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan tidak terpuji.
"Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf (a), yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tidak terpuji," jelas Zulpan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Direkomendasikan Dipindah ke Luar Polda Metro
Sidang kode etik tersebut juga menjatuhkan hukuman bersifat demosi. Dalam hal ini, Aipda Rudi direkomendasikan untuk dipindahtugaskan ke luar Polda Metro Jaya.
"Tentunya dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah yang berbeda yang bersifat demosi," katanya.
Seperti diketahui, Aipda Rudi diproses secara kode etik dan profesi setelah viral 'menolak laporan' korban perampokan di Pulogadung, Jakarta Timur. Aipda Rudi dinilai tidak berempati saat melayani korban perampokan yang melaporkan kejadian yang dialaminya itu.
Kasus ini viral setelah korban curhat di media sosial. Korban mengaku mendapatkan perlakukan tidak mengenakkan dari polisi saat lapor perampokan di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur.
Polisi tersebut, Aipda Rudi, malah terkesan menyalahkan korban karena memiliki banyak ATM. Korban juga sempat diminta pulang dan menenangkan diri.