Perampok Viral yang Bikin Polisi Dicopot Gegara 'Tolak Laporan' Ditangkap!

Perampok Viral yang Bikin Polisi Dicopot Gegara 'Tolak Laporan' Ditangkap!

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 27 Des 2021 14:03 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan (Yogi-detikcom)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Kasus perampokan yang menimpa perempuan Meta Kumalasari di Pulogadung, Jakarta Timur, menemukan titik terang. Pelaku kini telah ditangkap polisi.

"Iya, iya (pelaku ditangkap). Nanti jam 2 kita rilis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Senin (27/12/2021).

Kasus ini diketahui sempat menyita perhatian publik. Pasalnya, saat membuat laporan, korban malah dibercandai oleh anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudi Panjaitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aipda Rudi pun kini telah dijatuhkan sanksi setelah dikenai sidang etik pada Jumat (17/12). Dalam sidang etik itu Aipda Rudi dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah.

Terkait pengungkapan kasus perampokan tersebut, Zulpan belum membeberkan lebih jauh. Dia menyebut kronologis pengungkapan kasus itu akan disampaikan siang ini.

ADVERTISEMENT

"Nanti kan mau rilis. Nanti kronologis pas rilis ya," katanya.

Untuk diketahui, Aipda Rudi Panjaitan, yang 'menolak laporan' korban perampokan, dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan dicopot. Namun polisi memastikan laporan dari perempuan berinisial KM yang menjadi korban perampokan di Jakarta Timur tetap diusut hingga tuntas.

"Kapolres sudah berjanji akan mengungkap kasus itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Sabtu (18/12).

Simak Video: Polisi yang Tolak Laporan Warga Resmi Dimutasi!

[Gambas:Video 20detik]



Sanksi kepada Aipda Rudi diketahui bermula saat dia melayani laporan dari KM di SPKT Polsek Pulogadung. Saat itu, Meta Kumalasari mengaku baru saja menjadi korban perampokan.

Aipda Rudi justru bercanda dengan korban perampokan tersebut. Aipda Rudi pun telah menjalani sidang etik pada Jumat (17/12). Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.

Zulpan menjamin laporan kasus perampokan dari KM tetap akan diusut hingga tuntas meski sanksi telah diberikan kepada Aipda Rudi.

"Jadi bukan berarti dengan adanya putusan etik kepada Aipda Rudi Panjaitan kasus Ibu K nggak diungkap, itu tetap dilanjutkan kasusnya. Kita bakal usut," kata Zulpan.

Polda Metro Jaya telah memutuskan Aipda Rudi Panjaitan, polisi yang diviralkan menolak laporan warga, bersalah dalam sidang kode etik hari ini. Aipda Rudi secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah.

"Putusan daripada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi, yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/12).

Sejumlah sanksi dijatuhkan kepada Aipda Rudi. Polisi itu dijerat dengan sanksi etika dan sanksi administrasi.

Salah satu hasil putusan sidang kode etik tersebut, Aipda Rudi direkomendasikan untuk berdinas di luar wilayah Polda Metro Jaya. Aipda Rudi juga dikenai sanksi demosi.

"Akan dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi. Tentunya dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah yang berbeda yang bersifat demosi," pungkas Zulpan.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads