Kasus ibu muda di Riau yang mengaku diperkosa 4 pria disetop polisi. Keputusan itu dibuat seiring pengakuan wanita berinisial Z (19) itu menyebut kasusnya hasil rekayasa.
Ada dua alasan utama kasus tersebut dihentikan penyelidikannya. Pertama karena polisi tak menemukan cukup bukti dan kedua karena Z telah mencabut laporannya.
Tim gabungan dari Polda Riau dan Polres Rokan Hulu dibentuk untuk menyelidiki kasus ini. Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan.
"Kejanggalan soal ketidaksesuaian di TKP. Saksi-saksi yang menguatkan temuan kita tersebut. Salah satunya hasil tes dari lie detector, juga temuan oleh tim penyidik yang menemukan beberapa kejanggalan," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi memutuskan menerbitkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3).
"Kemarin pagi penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan menghentikan kasus tersebut karena tidak cukup bukti. Kasusnya SP3," kata Sunarto.
Terduga Pemerkosa Dibebaskan, Status Tersangka Gugur
Seorang pria bernama Andika, yang sempat dijadikan tersangka, pun dibebaskan setelah kasus dihentikan. Status tersangka pun gugur setelah kasus ini dihentikan.
"Terkait status Andika yang ditersangkakan kita berikan penangguhan penahanan dan kasus dihentikan. Penyidik sedang melakukan rapat untuk menentukan langkah berikutnya," kata Sunarto.
Hal senada disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Wimpiyanto. Diketahui, kasus ini ditangani di Polres Rokan Hulu.
"Iya (terduga pelaku dibebaskan)," ujar AKBP Wimpiyanto saat dimintai konfirmasi terpisah.
Simak fakta lain di halaman selanjutnya.
(jbr/idh)