Bareskrim Akan Telusuri Aset 3 Tersangka Investasi Bodong Alkes Rp 1,3 T

Bareskrim Akan Telusuri Aset 3 Tersangka Investasi Bodong Alkes Rp 1,3 T

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 18:58 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Ahmad Ramadhan (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim telah menahan ketiga tersangka berinisial V, B, dan DR terkait kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes) yang merugikan hingga Rp 1,3 triliun. Kini Bareskrim akan melibatkan PPATK demi melacak aset ketiga tersangka tersebut.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan tracing aset kepada para tersangka dan permintaan penelusuran oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021).

Ramadhan mengatakan pihaknya juga akan memeriksa sejumlah ahli dan pihak terkait dalam proyek dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes). Mulai dari ahli perbankan, ahli Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU), hingga Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian rencana berikut juga akan memeriksa ahli perdagangan, ahli perbankan, dan ahli TPPU serta pemeriksaan pihak bank, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dikbud terkait proyek alkes yang telah dijadikan modus operandi oleh para tersangka," jelas Ramadhan

Selain itu, disebutkan Ramadhan, para pelaku menjanjikan keuntungan bagi korban sebesar 10-30 persen. Keuntungan tersebut dapat diperoleh dalam waktu 1-4 Minggu.

ADVERTISEMENT

"Para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntikan modal dengan janji keuntungan berkisar 10 sampai dengan 30 persen dalam kurun waktu 1 sampai dengan 4 minggu," ujar Ramadhan

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan pencairan keuntungan korban dalam kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes) ini berhenti pada 5 Desember 2021.

"Per tanggal 3 Desember 2021 masih ada pencairan. Namun, per tanggal 5 Desember sudah tidak ada lagi pencairan. Artinya apa, di awal-awal pencairan itu ada, namun sampai tanggal 5 pencairan keuntungan itu sudah tidak ada," jelas Ramadhan

Tiga tersangka, V, B, dan DR, berperan mencari customer atau klien untuk bersedia menanamkan modalnya dalam investasi bodong alat kesehatan (alkes) ini. Ramadhan mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya tersangka lain.

"Perannya mereka masing-masing untuk sementara mencari customer ya, yang jelas mereka terlibat langsung dalam mencari customer. Sehingga ketiganya ini yang berhubungan dengan korban," kata Ramadhan

"Tentu penyidik masih mengembangkan, mendalami keterlibatan, apakah dibalik itu masih ada tersangka-tersangka lain. Nanti hasil pengembangan akan disampaikan," tambahnya

Simak awal mula kasus di halaman berikutnya.

Awal Mula Kasus

Untuk diketahui, kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes) bermula dari laporan seorang berinisial L. Laporan itu teregister dalam laporan polisi nomor 744/XII/2021/BARESKRIM tanggal 13 Desember 2021. Disebutkan Ramadhan, pelapor berinisial L ini merugi hingga Rp 52,5 miliar.

Sementara itu, saat ini Bareskrim telah memeriksa 141 korban dengan kerugian Rp 60,7 miliar. Bareskrim juga telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap 15 saksi korban dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp 362,385 miliar.

"Pengaduan pada posko penanganan perkara sunmod (suntik modal) alkes yang diterima ada 141 korban dengan total kerugian mencapai Rp 60,7 miliar. Sedangkan kerugian dari 15 saksi korban yang telah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan BAP mencapai kurang-lebih Rp 362,385 miliar," kata Ramadhan

Ketiga tersangka akan dijerat Pasal berlapis. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP, berikut Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 98 tentang perbankan, berikut Pasal 105 dan/atau Pasal UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang mana ancamannya adalah 15 tahun penjara," ujar Ramadhan.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads