Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka ketiga, DR, di kasus dugaan investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang diduga rugikan korban Rp 1,3 triliun. DR ditangkap polisi saat sedang ngumpet atau sembunyi di vila di Jawa Barat (Jabar).
"Betul (DR ngumpet di vila)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Whisnu mengungkapkan DR bersembunyi di Villa Gunung Salak, Jawa Barat. Bareskrim menciduk DR di vila tersebut tadi pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tertangkap lagi DR di Vila Gunung Salak. Ditangkap pagi ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Whisnu membeberkan polisi sudah memburu DR dari Jakarta. DR kemudian melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat.
Hingga akhirnya, DR ditangkap saat sedang bersembunyi di vila. DR langsung dibawa ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, tadi pagi dan langsung ditahan.
"DR dikejar dari Jakarta, Sukabumi, dan baru tertangkap di Vila Gunung Salak. Dan setelah pagi ini dibawa ke Jakarta dan diperiksa, langsung ditahan," imbuh Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap tersangka ketiga di kasus investasi bodong terkait suntik modal alat kesehatan yang diduga rugikan korban hingga Rp 1,3 triliun, yakni DR. Polisi menangkap DR di Villa Gunung Salak, Jawa Barat.
"Sudah tertangkap lagi DR di Villa Gunung Salak. Tadi pagi," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada detikcom, Selasa (21/12).
Pendamping para korban, Charlie Wijaya, mengatakan kerugian dari kasus dugaan investasi bodong ini mencapai Rp 1,3 triliun.
"Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp 1,2 triliun sampai Rp 1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000," katanya kepada detikcom, Senin (13/12).
(drg/hri)