Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka berinisial V, B, dan DR dalam kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes) yang diduga korban merugi hingga Rp 1,3 triliun. Para tersangka melakukan modus operandi berupa skenario menang tender.
"Modus operandi para pelaku membuat skenario seolah-olah menang tender, dan memiliki surat perintah kerja atau SPK yang berasal dari Kementerian terkait untuk pengadaan alkes," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021).
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan tersangka meyakinkan investor dan korbannya dengan cara mengirimkan foto paket alat kesehatan (alkes). Foto tersebut juga disertai perhitungan keuntungan yang akan diperoleh investor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk meyakinkan para investor atau korbannya pelaku mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor," jelas Ramadhan.
Ketiga tersangka kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes) ditangkap di tempat dan tanggal yang berbeda. Penangkapan diawali pada 16 Desember 2021 terhadap VA.
"Pertama, atas nama BN ditangkap hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 pukul 02.00 di salah satu apartemen di Kuningan. Kemudian atas nama VA yang ditangkap pada tanggal 16 Desember 2021 di salah satu kamar kos di wilayah Tangerang. Kemudian ketiga atas nama DR, ditangkap pada tanggal 21 Desember 2021 di sebuah resor di Bogor," ujar Ramadhan.
Selain itu, dikatakan Ramadhan, pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap DA. Disebutkan Ramadhan, tersangka DR merupakan istri DA.
(isa/isa)