Jemput Sabu Berujung Tuntutan Hukum Mati bagi 2 Nelayan Sumut

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 21:32 WIB
Sidang kasus narkoba di PN Tanjungbalai (Perdana/detikcom)
Jakarta -

Dua nelayan di Sumut, Hasanul Arifin dan Supandi, terdakwa kasus sabu dituntut hukuman mati. Keduanya diyakini bersalah karena menjemput 76 kilogram sabu di perairan perbatasan RI-Malaysia.

Kasus ini terungkap ketika Hasanul dan Supandi meninggalkan sabu di atas sampan kaluk di wilayah perairan Asahan pada 19 Mei 2021. Sabu itu kemudian ditemukan personel Satpolairud Polres Tanjungbalai hingga sebagian barang bukti dijual 11 polisi.

Dua terdakwa itu menjemput sabu pada 17 Mei 2021. Dua hari setelahnya sekitar pukul 16.00 WIB, Supandi dan Hasanul Arifin tiba di perairan Tangkahan Sungai Lunang wilayah perairan Asahan dan melihat Kapal Patroli Polair Polres Tanjungbalai mendekati mereka.

Keduanya melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 76 bungkus seberat 76 kilogram. Pada 6 Juni 2021, keduanya ditangkap oleh personel Polda Sumut saat bersembunyi di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

Supandi dan Hasanul Arifin diperintahkan oleh seseorang bernama Udin untuk menjemput sabu menggunakan kapal nelayan ke tengah laut di wilayah perbatasan perairan Indonesia Malaysia dan mendapatkan upah Rp 200 juta.

Setelah bersembunyi dan melarikan diri hingga ke darat, Supandi dan Hasanul Arifin berpisah dengan Udin. Keduanya lalu melarikan diri ke daerah Bandung, Jawa Barat.

Di persidangan hari ini, Supandi dan Hasanul Arifin dinyatakan bersalah. Kedua terdakwa itu diyakini jaksa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah serta melakukan pemufakatan jahat yaitu perdagangan dan peredaran jaringan internasional yang bertentangan dengan program pemerintah Indonesia," ujar jaksa penuntut umum Rikardo Simanjuntak dalam sidang yang digelar di PN Tanjungbalai, Senin (21/12/2021).

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Salomo Ginting. Sementara itu, kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulo Simardan Tanjungbalai.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata jaksa.

Pengacara kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam agenda persidangan selanjutnya yang digelar pekan depan.




(idn/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork