4 Fakta Jaksa di NTT Ditangkap Bareng Pengusaha

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 20:33 WIB
Ilustrasi Diborgol (Thinkstock)
Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap seorang jaksa yang bertugas di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sang jaksa padahal sudah diperingatkan sebelumnya.

Oknum jaksa itu adalah Kundrat Mantolas (KM). Ia ditangkap pada Senin (20/12/2021) malam.

"Tidak benar (KPK lakukan OTT ke jaksa di NTT). Yang benar ada jaksa yang diamankan oleh Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung," ujar Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/12).

Abdul menjelaskan, oknum jaksa itu berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Jaksa tersebut ditangkap karena diduga melakukan perbuatan tercela.

"Karena adanya dugaan perbuatan tercela. Iya jaksa dari Kejati NTT," katanya.

1. Ditangkap bersama pengusaha

Selain oknum jaksa, satu pengusaha di NTT ditangkap Satgas 53 Kejagung. Mereka ditangkap karena perbuatan tercela.

"Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung telah mengamankan 1 jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan 1 pengusaha terkait perbuatan tercela yang dilakukan," ungkap Abdul.

Lihat juga video 'Maskur Husain Ungkap Azis Syamsudin Minta Perkaranya Dikawal AKP Robin':






(rdp/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork