Satuan tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum jaksa yang bertugas di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Jaksa yang ditangkap itu ialah Kasi Penyidikan Kejati NTT Kundrat Mantolas.
"Iya inisialnya KM," ujar Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Kundrat Mantolas, yang diduga melakukan perbuatan tercela itu, ditangkap tim Satgas 53 Kejagung pada Senin (20/12) malam. Sebagai informasi, Satgas 53 Kejagung merupakan tim yang dibentuk untuk menindak oknum jaksa hingga pegawai yang melakukan penyimpangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Satgas 53 Kejagung Tangkap Jaksa di NTT! |
Abdul menjelaskan Kepala Kejati NTT telah memberi peringatan kepada Kundrat untuk tidak mengulangi perbuatannya. Hanya, Kundrat Mantolas mengabaikan peringatan tersebut.
"Pengamanan oleh tim Satgas 53 atas sepengetahuan dan seizin Kepala Kejaksaan Tinggi NTT karena yang bersangkutan telah diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut," papar Abdul.
"Namun (peringatan) tidak diindahkan sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan izin untuk mengamankan yang bersangkutan," sambungnya.
Kundrat Mantolas sendiri langsung dibawa ke Jakarta hari ini. Dia akan dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Satgas 53 Kejagung RI melakukan OTT terhadap seorang oknum jaksa di Kupang, NTT, pada Senin (20/12) malam. Selain oknum jaksa, satu pengusaha di NTT ditangkap Satgas 53 Kejagung.
"Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung telah mengamankan 1 orang jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan 1 orang pengusaha terkait perbuatan tercela yang dilakukan," ujar Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/12).
Simak Video: KPK Bantah Arteria Dahlan soal Polisi-Hakim Tak Boleh Kena OTT